Kepala Desa Waci, Ismunandar Hasan, foto: Istimewa

Pelaksanaan pendampingan Musyawarah Dusun (Musdus) di Desa Waci, Kecamatan Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, belum dapat berjalan sesuai agenda pada Kamis (22/10). Persoalan administrasi terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih serta kesiapan pemerintah desa setempat menjadi pemicu tertundanya kegiatan tersebut.

Tim Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Haltim melalui Bidang Pemerintahan Desa sebenarnya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pendampingan. Namun, musyawarah belum dapat digelar akibat belum adanya kesiapan teknis dari unsur pemerintah desa maupun BPD.

Situasi tersebut menjadi perhatian serius mengingat Musdus merupakan forum krusial untuk menyerap aspirasi warga, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, serta merumuskan usulan yang menjadi fondasi perencanaan pembangunan desa.

Kepala Desa Waci, Ismunandar Hasan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa belum diterimanya SK pengangkatan dan belum dilantiknya anggota BPD terpilih menjadi kendala utama yang memengaruhi kesiapan musyawarah.

Ismunandar menegaskan, Musdus maupun Musyawarah Desa (Musdes) memiliki alur serta pembagian kewenangan yang wajib dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pemerintah desa pada prinsipnya memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, sedangkan BPD menjalankan fungsi permusyawaratan sesuai kewenangannya,” terangnya.

Menurutnya, kepastian legalitas kelembagaan BPD sangat penting agar proses musyawarah memiliki dasar administrasi yang sah dan tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari.

Senada dengan hal tersebut, anggota BPD terpilih Desa Waci, Fahrizal, membenarkan bahwa pihaknya hadir di lokasi kegiatan. Meski demikian, mereka terpaksa menahan diri untuk memimpin forum karena SK pengangkatan resmi belum berada di tangan.

“Musdus itu menjadi tugas kami sebagai BPD. Namun, sampai saat ini SK belum kami tierima, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan bagi kami dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara formal,” ujar Ismunandar.

BACA JUGA   Peringatan HUT Kemerdekaan; Media Center IKA - Togale Halsel Ajak Masyarakat Kokohkan Semangat Nasionalisme

Ia menambahkan, ketegasan status kelembagaan sangat dibutuhkan sebelum anggota BPD terpilih mengambil keputusan formal, termasuk memimpin jalannya rapat hingga menandatangani dokumen kesepakatan hasil musyawarah.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Haltim, Edi Septiagus, memberikan klarifikasi bahwa SK pengangkatan BPD Desa Waci sejatinya telah didistribusikan sejak beberapa pekan lalu.

“SK tersebut telah kami kirimkan sekitar tiga minggu yang lalu, tepatnya pada 6 Oktober 2026 melalui kecamatan. Seluruh desa lainnya telah menerima SK dimaksud, sehingga perlu diklarifikasi mengapa hingga saat ini hanya Desa Waci yang belum menerimanya,” ungkap Edi.

Guna mengurai kendala tersebut, DPMD Haltim akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Waci serta pihak Kecamatan Maba Selatan untuk menelusuri alur pengiriman dokumen. Langkah tersebut diambil agar kejelasan administrasi BPD segera tuntas dan agenda Musdus dapat dijadwalkan ulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor: Redaksi