Satu Tanah Air, Seribu Titik Api

Penulis:

Arifin Muhammad Ade (Mahasiswa Doktoral Konservasi Biodiversitas Tropika, IPB University)

Peringatan Sumpah Pemuda tahun ini datang di tengah langit yang tak sepenuhnya biru. Ikrar 1928 tentang satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa lahir dari keyakinan bahwa tanah air adalah rumah bersama yang layak diperjuangkan. Hampir seabad kemudian, rumah itu berasap di sebagian wilayah dan kebanjiran di wilayah lain. Pertanyaan yang mengemuka pun kian mendasar: bumi macam apa yang kelak diwarisi pemuda-pemudi Indonesia?

Pekan-pekan terakhir memberi sebagian jawabannya, hingga 7 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mendeteksi 1.201 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di berbagai wilayah Indonesia. Analisis Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa dari 6.811 titik sumber asap yang teridentifikasi sepanjang 8 Agustus hingga 1 Oktober, 970 titik berada di dalam 120 konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan 980 titik di dalam 233 konsesi perkebunan kelapa sawit. Temuan itu menguatkan dugaan lama bahwa api tak selalu datang dari alam.

Asap, seperti diketahui, tak mengenal batas negara. Kabut asap tercatat mencemari udara Malaysia hingga Singapura. Dilansir Kompas.id (18/10/26) bertajuk “Negara Tetangga Semakin Resah, Kabut Asap Indonesia Akan Dibawa ke ASEAN”, Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan akan membawa persoalan kabut asap ke pertemuan para menteri luar negeri ASEAN menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Manila pada November mendatang.

Di dalam negeri, ongkosnya tak kalah besar. Laporan Center for Economy and Law Studies (CELIOS) bertajuk “Yang Sesak Napas dan Yang Membayar Kerugian Ekonomi Kebakaran Hutan” memperkirakan kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla Januari-Agustus 2026 berkisar Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Di balik angka-angka itu ada anak-anak yang menghirup udara beracun dan ruang kelas yang terpaksa ditutup.

BACA JUGA   Kemuliaan Al-Quran dan Kisah Izzah

Di wilayah lain, air yang berbicara. Banjir bandang menerjang Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada 21 September 2026, menyusul tragedi di Sumatera akhir tahun lalu. Sepanjang 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 3.116 kejadian bencana, dan mayoritas bencana di Indonesia didominasi hidrometeorologi. Hingga awal Desember tahun itu, bencana menewaskan 1.498 orang dan memaksa hampir 10,29 juta orang mengungsi (Kompas.id, 24/12/25).

Menyebut semua itu sekadar takdir alam jelas terlalu sederhana. Hujan ekstrem memang pemicu, tetapi daya rusaknya dilipatgandakan oleh keputusan manusia. Merujuk laporan Status Deforestasi Indonesia 2025 yang dirilis Auriga Nusantara menemukan deforestasi di Indonesia kembali melonjak sepanjang 2025. Luas kehilangan hutan Indonesia pada 2025 tercatat mencapai 433.751 hektar atau meningkat 66 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang seluas 261.575 hektar. Kementerian Kehutanan, melalui siaran pers (20/3/25) justru menyebut deforestasi nasional turun dari 216,2 hektare pada 2024 menjadi 166,5 hektare per September 2025.

Perbedaan semacam ini semestinya menjadi alasan untuk membuka data seluas-luasnya, mulai dari peta konsesi hingga laju deforestasi, agar publik dapat menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi dan turut mengawasi pengelolaan hutan secara adil. Karena, selama sebagian besar kawasan berhutan Indonesia berada di bawah izin industri ekstraktif, persoalan siapa yang bertanggung jawab menjaganya tidak lagi dapat dibebankan kepada warga biasa.

Just a moment...