
Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher, S.E., M.Si., menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean, Kecamatan Maba Utara, harus dimulai dengan menelusuri kembali persoalan mendasar sejak awal penempatan transmigran, Selasa (14/10).
Pemerintah daerah menilai penyelesaian tidak boleh sekadar meredam dampak konflik, melainkan wajib menuntaskan akar persoalan, status hukum lahan, hingga batas wilayah secara jelas dan terukur.
Penegasan tersebut disampaikan Anjas saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Tantangan Agraria di Kawasan Transmigrasi Patlean yang digelar Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) di Aula Kantor Bupati Haltim.
Menurut Anjas, salah satu langkah krusial yang harus segera dilakukan ialah membuka kembali dokumen-dokumen lama, terutama surat pencadangan areal yang diterbitkan pada masa pemerintahan sebelumnya. Dokumen tersebut dinilai sangat penting untuk melacak dasar penempatan warga sekaligus memastikan peruntukan lahan di setiap Satuan Permukiman (SP).
“Kita harus tahu persoalan ini bermula dari mana. Jangan sampai kita terus berbicara tentang konflik, tetapi dokumen awal dan kepastian status lahannya belum kita dudukkan secara bersama,” tegas Anjas.
Ia merinci, persoalan di Patlean, khususnya pada wilayah SP-1 dan SP-2 yang masing-masing dihuni sekitar 200 dan 150 kepala keluarga yang muncul akibat tidak tuntasnya penyediaan Lahan Usaha Dua (LU-2) di tengah ketidakjelasan status kawasan hutan dan koordinasi lintas kementerian pada masa lalu.
Oleh karena itu, Anjas meminta seluruh instansi terkait untuk menyusun peta besar kawasan transmigrasi Patlean yang memuat batas tiap SP, status kawasan, hingga titik rawan konflik. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dibanding berdiskusi tanpa basis data spasial yang akurat.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Haltim bersama Tim Ekspedisi Patriot UGM memaparkan data luasan wilayah dan progres sertipikasi lahan, mulai dari SP-1 hingga SP-5. Dari hasil identifikasi, tim UGM menemukan tiga persoalan utama, yakni legalitas lahan yang bersinggungan dengan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), percepatan pemenuhan hak atas pekarangan dan lahan usaha, serta ketidakjelasan batas administratif antarsatuan permukiman.
Selain menyoroti aspek pertanahan, Anjas berharap Tim Ekspedisi Patriot UGM dapat merumuskan rekomendasi komprehensif untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat Maba Utara yang memiliki potensi besar di sektor pertanian dan perikanan.
“Kita membutuhkan desain besar untuk penguatan ekonomi di sana, sehingga potensi yang dimiliki Patlean bisa dikembangkan dan mampu menghidupkan wilayah Maba Utara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi

























