Tidore – Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Tidore Kepulauan sudah pelimpahan tahap II atau P21.
Hal itu dibenarkan, Anggota Bawaslu Kota Tidore Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Isman M. Natsir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (7/10).
“Iya benar, pelimpahan berkas kasus tersebut diserahkan pada Jumat (6/10) sore kemarin,” ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap II itu, Isman menjelaskan, mengisyaratkan bahwa kasus tersebut telah siap untuk disidangkan.
Sementara Kasi Intel Kejari Tidore, Gama Palias saat dikonfirmasi mengatakan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen DCS yang berinisial “IB” itu, telah ditahan ke Rutan Kelas IIB Soasio pada Jumat (6/10).
“Tersangka kini sudah diserahkan ke pihak Rutan Soasio untuk ditahan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tersangka kasus tersebut diduga melanggar ketentuan pasal 520 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
Reporter: MRS