Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan pengosongan dan penyegelan kedai kuliner Nomor 1914 di Kawasan Pusat Kuliner Tugulufa atau rumah makan (RM) Nasbag melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu oleh Personil Keamanan Gabungan pada Kamis (20/2) lalu, sudah sesuai prosedur.
Dikatakan, langkah tersebut merupakan tindakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mana sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak para pedagang, salah satunya kedai Nasbag, dimana tindakan pengosongan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kontrak, antara Pemkot dan para pedagang.
Kepala Dinas Perindagkop dan UKM, Selvia M. Nur menjelaskan bahwa sebelumnya, Dinas Perindagkop dan UKM telah memberikan pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang di awal tahun, mengenai masa berlaku kontrak (surat perjanjian sewa menyewa), serta rencana tindak lanjut setelah masa kontrak berakhir.
“Perlu kami tegaskan bahwa tindakan administratif berupa upaya paksa dimaksud bukan baru tiba-tiba dilaksanakan, melainkan bagian dari proses panjang yang telah dimulai sebelumnya di tanggal 27 Desember 2024, dan bukan hanya ditujukan kepada saudari Eva Paputungan selaku mantan pengelola kedai Nasbag, tapi mencakup pula perintah pengosongan kepada penyewa kedai Doa Mande (No. 1912) dan kedai Iriyandi (No. 1924),” jelas Selvia dalam keterangan resminya, Sabtu (22/2).
Kemudian kata Selvia, pihaknya juga telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/473/27/2022 tertanggal 27 Desember 2024, perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa, yang intinya adalah memberitahukan bahwa pengelola kedai Nasbag sebagai penyewa unit 1914 akan berakhir pada 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang sewanya oleh Pemda.
“Selanjutnya, pada 21 Januari 2025, selaku Kadis Perindagkop, saya kembali mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 500.2.2/29/27/2025 perihal Pengosongan Kedai di Pusat Kuliner Tugulufa kepada yang bersangkutan, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya Jumat 31 Januari 2025, mengingat telah melampaui batas waktu yang yang diberikan sebelumnya,” tambahnya.
Kata dia, apabila batas waktu yang dimaksudkan tidak dilakukan pengosongan sendiri oleh penyewa, maka upaya paksa akan dilakukan oleh petugas keamanan pasar dan Satpol PP. Namun, setelah batas waktu berakhir, Eva Paputungan tidak mengindahkan instruksi tersebut, dan tetap melakukan penguasaan terhadap kedai unit 1914.
“Oleh Karena itu, selaku Kadis Perindagkop, saya kembali mengeluarkan surat Nomor 500.2.2/38.4/27/2025 tertanggal 3 Februari 2025 perihal bantuan Personil, kepada Kepala Satpol PP untuk melakukan pendampingan Pelaksanaan Pengosongan Kedai pada hari Rabu, 5 Februari 2025,” ungkapnya.
Tidak berhenti disitu saja, pihaknya pada tanggal 17 Februari, juga menyampaikan surat dengan Nomor 500.2.2/61/27/2025 tentang pengosongan kedai di pusat kuliner Tugulufa kepada ketiga kedai yang tidak lagi diperpanjang kontraknya, untuk segera melakukan pengosongan kedai selambat-lambatnya tanggal 19 Februari 2025, dan upaya pengosongan kedai tersebut baru dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Atas dasar itu, Selvia bilang, tindakan pengosongan kedai oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tersebut, sudah melalui prosedur, hanya saja tidak diindahkan oleh pemilik kedai, sehingga instruksi pengosongan paksa ini harus dilakukan, mengingat masa kontrak yang telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi oleh Pemerintah Daerah.
“Seluruh prosedur, hingga pendekatan secara persuasif sudah dilakukan, jangan dibuat kesan atau opini seolah-olah pemerintah kota merampas atau mengusir pedagang secara semena-semena,” tukas Selvia.
Reporter : Tim Sentra