Tidore – DPRD Kota Tidore Kepulauan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung Senin (22/9) di ruang paripurna DPRD Tidore, dipimpin langsung Ketua DPRD, Ade Kama.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut atas evaluasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 433/KPTS/MU/2025. Dari hasil diskusi, Banggar DPRD dan TAPD menyepakati sejumlah langkah penyempurnaan, sehingga Ranperda APBD-P 2025 dapat segera ditetapkan sesuai regulasi.

Salah satu catatan krusial dari evaluasi adalah minimnya alokasi pada layanan dasar kesehatan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dinilai belum terpenuhi, khususnya untuk kelompok usia pendidikan dasar, usia produktif, hingga lansia. Menjawab hal itu, TAPD memastikan koreksi telah dilakukan melalui penganggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan.

Ketua DPRD Ade Kama menegaskan, pembahasan evaluasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi komitmen agar APBD-P 2025 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif, transparan, dan akuntabel. “DPRD ingin memastikan setiap anggaran berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.

Selain sektor kesehatan, TAPD juga menindaklanjuti koreksi lain terkait penyesuaian pendapatan transfer, nomenklatur belanja, hingga sinkronisasi dengan peraturan perundangan. Seluruh hasil penyempurnaan dituangkan dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk pengesahan resmi.

Dengan kesepakatan ini, DPRD dan TAPD menunjukkan sinergi kuat dalam menjaga kualitas perencanaan keuangan daerah. APBD Perubahan 2025 diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, memperkuat layanan dasar, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter : Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Hari Pertama Pesona Budaya Jiko Akelamo 2024 Hadirkan Senam Sehat, Sunatan Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis