Tidore – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bersama Kejaksaan Negeri Tidore, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama Soasio menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Lifofa, Oba Selatan, Kamis (4/9).
Wali Kota Tidore Muhammad Sinen mengatakan, masih banyak pasangan menikah secara agama namun belum tercatat di KUA. Kondisi ini kerap menyulitkan warga dalam mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, KTP, hingga urusan warisan.
“Melalui kegiatan gratis ini, masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya, sehingga lebih mudah mengurus administrasi kependudukan,” ujar Sinen.
Jamintel Kejagung RI, Reda Manthovani, menilai sidang terpadu ini merupakan kolaborasi.
Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin






