Ombudsman Malut, Pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Ternate, foto: Istimewa

Ternate – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melakukan pengawasan terhadap rangkaian awal penyelenggaraan ibadah haji 2026 di Asrama Haji, Kelurahan Ngade, bertepatan dengan pelepasan jemaah kloter 13, Selasa (28/4).

Pengawasan dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, bersama jajaran untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, prosedur, serta bebas dari maladministrasi.

“Dalam konteks ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara melaksanakan fungsi pengawasan aktif guna memastikan tidak terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 di Provinsi Maluku Utara,” ujarnya.

Selain memastikan kepatuhan prosedur, Ombudsman juga menyoroti aspek aksesibilitas layanan, keterbukaan informasi, serta responsivitas penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan jemaah.

“Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung di lapangan, penilaian terhadap kepatuhan prosedur, serta identifikasi potensi hambatan layanan yang dapat memengaruhi kualitas penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan,” ungkap Iriyani.

Sebagai penyelenggara, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) memastikan seluruh tahapan pelaksanaan telah disiapkan sejak jauh hari, termasuk mekanisme kedatangan jemaah ke asrama haji.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Maluku Utara, Muhammad Zaber Wahid, mengatakan jemaah dari seluruh kabupaten/kota dijadwalkan masuk asrama sesuai ketentuan, meski dalam pelaksanaannya terdapat jemaah yang datang lebih awal.

“Walaupun ada beberapa jamaah yang datang lebih awal, seluruhnya tetap diterima dengan baik oleh PPIHD,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kesiapan penyelenggaraan meliputi penyediaan akomodasi, konsumsi, serta transportasi bagi jemaah.

“Persiapan yang dilakukan meliputi akomodasi, konsumsi makanan sehat dan bergizi, serta transportasi yang bekerja sama dengan maskapai Sriwijaya Air,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan, pengawasan terhadap jemaah juga dilakukan secara berkelanjutan, termasuk pemantauan kondisi harian sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi masalah.

BACA JUGA   BPP HIPMI Tunjuk Caretaker, Musda VI HIPMI Maluku Utara Digelar

Dari sisi kesehatan, perhatian khusus diberikan kepada jemaah lanjut usia yang mencapai sekitar 40 persen dari total 785 jemaah, dengan tambahan tiga jemaah cadangan. PPIHD menyiapkan layanan kesehatan, tenaga medis, serta pengawasan intensif bagi jemaah lansia.

Selain itu, mekanisme pengaduan disediakan melalui layanan langsung maupun nomor pengaduan. Ombudsman menilai sistem tersebut perlu diperkuat agar lebih mudah diakses dan cepat ditindaklanjuti.

Terkait kepulangan jemaah, seluruh tahapan telah disiapkan, meski jadwal masih menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami berharap jamaah dapat berangkat dan kembali dalam keadaan sehat, serta tetap mengikuti seluruh instruksi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Muhammad Zaber.

Ombudsman menegaskan penyelenggaraan ibadah haji merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Reporter: Tim Sentra