Halbar – Polemik rehabilitasi lapangan sepak bola Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan terus bergulir. Kelompok pemuda desa membantah klarifikasi yang disampaikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Akelamo Cinga-Cinga, yang dinilai tidak menjawab pokok persoalan dan bertentangan dengan fakta di lapangan.
Pemuda menilai pernyataan Pj Kades yang menyebut lapangan sepak bola sebagai aset desa, bukan milik pemuda, merupakan penyederhanaan masalah yang keliru. Mereka menegaskan, tuntutan rehabilitasi tidak pernah dimaksudkan sebagai klaim kepemilikan, melainkan bentuk kepedulian terhadap aset desa yang dinilai terbengkalai.
Sekretaris Pemuda Akelamo Cinga-Cinga, Rahman Yusup, menyatakan bahwa tudingan Pj Kades yang menyebut pemuda tidak pernah terlibat dalam forum resmi desa merupakan pernyataan yang tidak benar dan bertentangan dengan etika kepemimpinan.
Menurut Rahman, pemuda secara aktif terlibat dalam Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023 pembahasan Tahun Anggaran (T.A) 2024, serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024 pembahasan T.A 2024.
“Dalam Musdes dan Musrenbangdes dua tahun terakhir, kami terlibat sebagai keterwakilan resmi pemuda dan aktif menyampaikan gagasan, tidak hanya soal lapangan sepak bola, tetapi juga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Rahman, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, sebelum Sahril Hi. Husein diangkat sebagai Pj Kades pada Februari 2024, usulan rehabilitasi lapangan sepak bola telah disepakati melalui penandatanganan Berita Acara Kesepakatan bersama Pj Kades sebelumnya, Halim Selpia.
Kesepakatan itu kemudian disahkan dalam forum Musrenbangdes tahun 2024 pembahasan T.A 2024, dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur masyarakat, pihak Kecamatan Jailolo Selatan, serta pendamping desa.
“Sebelum Pj Kades yang sekarang menjabat, rehabilitasi lapangan sudah disahkan sebagai prioritas pembangunan desa dan disaksikan langsung oleh unsur kecamatan dan pendamping desa,” katanya.
Rahman juga mengungkapkan, dalam Musdes tahun 2024 pembahasan T.A 2025, pemuda sempat terlibat namun kemudian menarik diri karena forum tersebut dinilai hanya bersifat formalitas dan tidak substantif.
Selain itu, Rahman menyoroti persoalan tata kelola pemerintahan desa, termasuk penunjukan dirinya sebagai anggota Tim Tujuh atau Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) T.A 2024 tanpa disertai Surat Keputusan (SK) resmi dari Pj Kades.
“Kami ditunjuk sebagai Tim Tujuh, tetapi tanpa SK. Hampir seluruh proses penyusunan RKPDes justru dikendalikan langsung oleh Pj Kades. Ini penyimpangan administrasi yang serius,” tegasnya.
Ia juga menyinggung minimnya transparansi pengelolaan Dana Desa (DD). Menurutnya, realisasi DD T.A 2024 tidak sesuai dengan papan informasi dan kondisi di lapangan. Sementara papan informasi DD T.A 2025 baru dipasang pada akhir Desember 2025 setelah adanya desakan dari pemuda.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Pj Kepala Desa Akelamo Cinga-Cinga, Sahril Hi. Husein, saat dikonfirmasi terpisah menegaskan, bahwa seluruh usulan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan hasil musyawarah melalui forum Musdes dan Musrenbangdes.







