Buntut PHK Karyawan, SBGN Siap Gugat PT Sucofindo Secara Perdata Maupun Pidana

Haltim – PT. Superintending Company Of Indonesia (PT. Sucofindo) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan terancam digugat oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Timur.

Pasalnya, sejumlah karyawan yang mengalami PHK oleh perusahaan yang beroperasi di Moronopo Kabupaten Halmahera Timur, kini ditangani oleh SBGN Kabupaten Halmahera Timur melalui Rekomendasi DPD SBGN Maluku Utara guna memastikan hak mereka dipenuhi oleh perusahaan.

Sekretaris SBGN Malut, Sofyan Abubakar kepada Sentra mengatakan, bahwa jika terjadi PHK maka seharusnya hak karyawan diberikan secara normatif.

“Tetapi, pihak perusahan PT. Sucofindo tidak mau memberikan karena alasan pelanggaran displiner,” katanya, Kamis (25/09).

Sofyan menuturkan, PT. Sucofindo sangat keliru dan tidak mengerti dalam memahami UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Turunannya terkait Pelanggaran Displiner

“Disisi lain, kami juga akan melihat Persilisihan Hubungan Industrial ini ada unsur Pidana atau tidak,” tuturnya.

Jika ada, sambung Sofyan, maka kami akan melakukan pelaporan ke Polres Halmehara Timur terkait Tindak Pidana yang diduga dilakukan oleh PT. Sucofindo.

“SBGN Maluku Utara akan menempuh jalur hukum Perdata maupun Pidana, jika memang masalah ini sampai ke Pengadilan, sebab Keadilan wajib di tegakkan,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Maknai Sumpah Pemuda: HMI Cabang Ternate Gelar Workshop Menuju Pilkada Bersih 2024
Just a moment...