Haltim- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh PT. Superintendent Company Of Indonesia (PT. Sucofindo) akan naik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Kamis (9/10).
Ketua Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Egal Mandar ketika dihubungi Sentra mengatakan, PT. Sucofindo bersikeras tidak mau membayarkan hak eks karyawan yang mana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
“Waktu perundingan triparti SBGN dengan pihak PT. Sucofindo, kami dan Disnaker itu sudah desak kepada pihak perusahaan agar segera kordinasikan kepada pimpinan pusat terkait PHK secara sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk dibayarkan sisa kontrak,” katanya.
Namun, menurut Egal, seminggu setelah perundingan dilakukan, PT. Sucofindo tidak memberikan kejelasan terkait hal tersebut. Meskipun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Haltim telah melayangkan Surat anjuran perintah bayar kepada pihak perusahaan.
“Disnaker Haltim mengeluarkan surat anjuran perintah bayar kepada pihak perusahaan dengan jangka waktu 7 hari sejak surat itu diterbitkan,” bebernya.
Pihak perusahaan, lanjut Egal, juga tidak merespons surat anjuran dari Disnaker, malah pihak perusahaan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para karyawan yang sudah di PHK.
“Dalam surat tersebut pihak perusahaan bilang bahwa mereka hanya akan membayar sisa kerjanya saja, kalau soal sisa kontrak yang tersisa 15 bulan itu pihak perusahaan tidak mau bayar,” tambah Egal.
Egal menuturkan, SBGN Haltim akan melakukan uji terkait dalil dari PT. Sucofindo, apakah dalil mereka benar atau tidak. Untuk itu, kata Egal, wajib hukumnya naik ke Pengadilan.
“Jangan pernah bermain-main dengan SBGN, sebab kami tidak diajarkan untuk mundur selangkah pun. Hak tetap hak, keadilan wajib ditegakkan,” tegasnya.
Lebih lanjut Egal menegaskan, setelah surat anjuran dari Disnaker Haltim keluar, pihaknya akan mengambil langkah terhadap ulah PT. Sucofindo yang lalai terhadap hak para karyawan.
“Untuk itu saya selaku Ketua tidak tinggal diam terkait masalah ini, setelah mediasi kami akann menunggu surat anjuran dan risalah dari disnaker haltim, untuk kita daftarkan gugatan ke pengadilan biar kita uji,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Pemred: M. Rahmat Syafruddin


























