Halteng — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengamankan 545 gram ganja dan menangkap seorang pria di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Senin (16/3).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Ditresnarkoba yang dipimpin Kombes Pol. Bobby P. Marpaung langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Setibanya di depan kantor jasa pengiriman di Desa Lelilef Waibulan, petugas melakukan pengawasan dan pendalaman informasi. Dalam proses tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRK (25) yang diduga terkait dengan pengambilan paket berisi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna cokelat berukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan berat bruto sekitar 545 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam aktivitasnya.
Kombes Pol. Bobby P. Marpaung menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























