Ternate — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PUPR Provinsi Maluku Utara diduga menolak menerima somasi yang diajukan oleh Kantor Hukum Mahdi Pangadi & Rekan yang diserahkan pada Kamis (09/4), Minggu (12/4).
Somasi tersebut disebut tidak diterima oleh pejabat atau bagian yang berwenang di lingkungan BPJN, melainkan hanya dititipkan kepada petugas keamanan (security).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Mahdi Pangadi, mengatakan, somasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam mencari keadilan dan merupakan langkah awal penyelesaian sengketa secara non-litigasi.
Ia menjelaskan, dalam praktik hukum, somasi bukan sekadar surat biasa, melainkan bentuk peringatan resmi yang memiliki implikasi hukum serius.
“Menolak menerima somasi sama halnya dengan mengabaikan prinsip dasar negara hukum (rechtstaat), di mana setiap tindakan pemerintahan harus terbuka terhadap kontrol dan mekanisme hukum,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Menurutnya, institusi publik tidak boleh bersikap selektif dalam menerima dokumen resmi, terlebih yang berkaitan dengan hak-hak hukum masyarakat.
Ia juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 15 huruf a dan c, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga mengatur bahwa setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menjalankan kewenangannya secara profesional serta tidak menyalahgunakan wewenang.
“Prinsip good governance menuntut adanya transparansi dan responsivitas terhadap setiap bentuk pengaduan atau keberatan dari masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penolakan penerimaan somasi dapat dipandang sebagai bentuk pelayanan yang tidak sesuai ketentuan serta berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum.
“Security bukanlah pihak yang memiliki kapasitas hukum maupun administratif untuk menerima dokumen penting, sehingga tindakan ini berpotensi merugikan pihak pengirim dan mencederai kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, sudah saatnya institusi pemerintah berbenah karena pelayanan publik bukan soal kekuasaan, melainkan tanggung jawab.
“Menolak somasi bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum,” pungkas Mahdi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak BPJN PUPR Maluku Utara terkait dugaan tersebut.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























