Pelebaran Jalan Trans Waleh–Simpang Yeke Diprotes, Warga Sebut Tak Ada Sosialisasi

Halteng — Proyek pelebaran Jalan Trans Waleh–Simpang Yeke di Dusun III SP 1, Desa Persiapan Trans Waleh, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, diprotes warga karena diduga tidak disosialisasikan.

Kegiatan tersebut juga dilaporkan menyebabkan kerusakan tanaman milik masyarakat, Jumat (24/4).

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lasisco Haltim Raya sebagai kontraktor, bersama PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO dan CV Techno Consultans sebagai konsultan supervisi. Pekerjaan diketahui telah dimulai sejak 15 Desember 2025.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam musyawarah sebelum pekerjaan dimulai, termasuk terkait penggunaan lahan dan dampak kegiatan.

Kuasa hukum warga dari Kantor Hukum Mahdi Pangadi, S.H., C.PL & Rekan menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat.

“Pembangunan infrastruktur jalan pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan konektivitas, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Namun, pembangunan yang baik bukan hanya soal alat berat bekerja dan jalan diperlebar, melainkan juga soal kepatuhan hukum, penghormatan terhadap hak masyarakat, transparansi, dan musyawarah,” lanjut Mahdi Pangadi.

Ia menegaskan, minimnya pelibatan warga menunjukkan lemahnya prinsip partisipasi publik dalam pembangunan.

“Warga bukan objek pembangunan, tetapi subjek yang wajib didengar. Tidak adanya sosialisasi dan musyawarah menunjukkan lemahnya penghormatan terhadap prinsip demokrasi lokal,” katanya.

Mahdi menyebut, jika terjadi kerusakan tanaman tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, hal tersebut dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.

“Bila benar tanaman masyarakat rusak akibat proyek tanpa persetujuan dan tanpa ganti rugi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian,” katanya.

Ia turut menyoroti peran konsultan supervisi yang dinilai belum optimal dalam memastikan proyek berjalan sesuai aturan.

BACA JUGA   Aliansi Mahasiswa Bogor Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Sumatera

“Kehadiran konsultan supervisi semestinya memastikan proyek berjalan sesuai aturan, termasuk aspek sosial dan dampak lapangan. Jika masyarakat dirugikan, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum memberi tenggat waktu 5 x 24 jam kepada PT Lasisco Haltim Raya, PT Manggalakarya Bangun Sarana KSO, dan CV Techno Consultans untuk membuka mediasi, memberikan klarifikasi, serta mendata kerugian warga.

Jika tidak ada respons, warga akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana, termasuk gugatan ganti rugi, perbuatan melawan hukum, hingga dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman.

Mahdi menambahkan, pembangunan tanpa komunikasi dapat memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pelaksana proyek maupun pemerintah.

“Pembangunan jalan tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat. Jalan boleh diperlebar, tetapi hak masyarakat tidak boleh dipersempit,” katanya.

Ia menegaskan, jika musyawarah diabaikan, jalur hukum menjadi opsi terakhir.

“Jika musyawarah diabaikan, maka pengadilan adalah jalannya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun konsultan supervisi belum memberikan tanggapan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

Just a moment...