Rakor Perwakilan Ombudsman RI Malut, foto: Istimewa

Ternate — Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai terkait persiapan Penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, Kamis (07/5).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut permintaan pendampingan dari Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi lokus penilaian Ombudsman RI.

Kegiatan itu dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai beserta jajaran, Direktur RSUD Ir. Soekarno, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Dinas Perpustakaan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Utara, Iriyani Abd. Kadir, mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang melakukan koordinasi sejak dini dalam mempersiapkan penilaian pelayanan publik.

“Pendampingan ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam memahami indikator penilaian dan memperkuat standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan layanan publik yang diberikan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Ombudsman Maluku Utara melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi memberikan penguatan terkait komponen penilaian pelayanan publik, mulai dari standar pelayanan, kompetensi penyelenggara, sarana dan prasarana pelayanan, pengelolaan pengaduan, hingga upaya pencegahan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku Utara, Akmal Kadir, mengatakan pendampingan dilakukan terhadap sejumlah OPD yang menjadi objek penilaian tahun 2025, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RSUD Ir. Soekarno.

Pendampingan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menindaklanjuti saran penyempurnaan yang diberikan Ombudsman RI melalui hasil penilaian maladministrasi pelayanan publik tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan itu, Ombudsman juga memaparkan mekanisme dan instrumen penilaian pelayanan publik yang mencakup empat dimensi, yakni input, proses, output, dan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepercayaan masyarakat serta kepatuhan terhadap pelaksanaan produk Ombudsman, seperti Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan Saran Penyempurnaan (SP).

BACA JUGA   Tarian Kolosal dan Teatrikal Perjuangan Bakal Ramaikan Semarak 80 Tahun Kemerdakaan RI di Kelurahan Topo

Peserta rapat disebut antusias mengikuti pendampingan dan menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikan standar pelayanan publik, termasuk pengelolaan pengaduan dan penyusunan dokumen pendukung pelayanan.

Sebagai tindak lanjut, tiga instansi yang menjadi objek penilaian diminta melakukan penilaian mandiri terhadap standar pelayanan, SOP pengelolaan pengaduan, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya. Progres tindak lanjut tersebut akan kembali dibahas dalam pertemuan lanjutan yang direncanakan pada awal April 2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Umar Ali, menyatakan pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan dasar, terutama bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara menegaskan bahwa penilaian pelayanan publik bukan sekadar untuk memperoleh nilai tinggi, melainkan sebagai instrumen evaluasi dalam membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

Melalui koordinasi dan pendampingan tersebut, seluruh SKPD yang menjadi objek penilaian diharapkan lebih siap memenuhi indikator pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi