Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan humanis, preventif, dan kolaboratif dalam mengawal pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum, Kamis (29/10).
Langkah ini dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menjamin hak warga negara dalam menyuarakan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, S.I.K., CPHR., CBA., menjelaskan bahwa pelayanan kepolisian terhadap penyampaian pendapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Polri menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang harus dihormati dan dilindungi. Karena itu, Polri mengedepankan pelayanan yang humanis, profesional, dan proporsional agar penyampaian aspirasi dapat berlangsung aman, tertib, dan damai,” ujar Hadi.
Hadi memaparkan, pemeliharaan kamtibmas dilaksanakan secara bertahap mulai dari tindakan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum sesuai dinamika di lapangan. Pada tahap preemtif, kepolisian memperkuat deteksi dini serta komunikasi dengan berbagai elemen masyarakat untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan di ruang fisik maupun digital.
Sementara pada tahap preventif, kehadiran personel di lapangan difokuskan untuk memberikan perlindungan baik kepada peserta aksi maupun masyarakat umum melalui pengaturan lalu lintas, patroli, serta koordinasi intensif bersama koordinator lapangan.
“Pelayanan kepolisian tidak hanya berfokus pada kelancaran kegiatan penyampaian pendapat, tetapi juga memastikan hak masyarakat lainnya tetap terpenuhi. Kami mengajak seluruh pihak untuk membangun komunikasi yang baik, saling menghormati, dan bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman serta kondusif,” jelasnya.
Ia menambahkan, aparatur negara memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia (HAM), menjunjung tinggi asas legalitas, dan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah dalam setiap pengamanan.
Namun demikian, jika ditemukan pelanggaran hukum atau gangguan nyata di lapangan, tindakan tegas dan terukur tetap akan diambil sesuai regulasi yang berlaku.
“Apabila terdapat pelanggaran hukum, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap tindakan harus terukur, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat serta menghormati hak asasi manusia,” tegas Hadi.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, tokoh agama, hingga organisasi sipil untuk bersama-sama merawat suasana daerah tetap sejuk dan kondusif.
“Menjaga kamtibmas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengapresiasi peran masyarakat dalam membangun komunikasi yang sejuk, menyampaikan informasi yang benar, serta menjaga lingkungan masing-masing tetap aman dan tertib. Mari kita jadikan perbedaan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung persatuan bangsa,” pungkasnya.













