Haltim – Kasus percobaan penolakan kegiatan kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ubaid Yakub dan Anjas Taher (Ubaid Anjas) di Desa Wokajaya oleh oknum pendukung Paslon nomor 1 Farel Thaib saat ini, dalam tahapan pengkajian dan masih dipelajari Bawaslu Halmahera Timur (Haltim).
Ketua Bawaslu Kabupaten Haltim, Suratman Kadir, saat dikonfirmasi menyampaikan pihaknya saat ini masih mendalami dan akan mempelajari lebih mendalam.
“Kami sudah terima laporan dari panwaslu Kecamatan Wasile Timur terkait dengan kejadian tersebut, dan saat ini masih dipelajari,” kata Suratman, Kamis (7/11).
Karena itu, Suratman bilang pihaknya belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut masuk dalam kategori pelanggaran penghalangan kampanye atau tidak.
“Tim hukum penanganan pelanggaran kami saat ini sedang mengkaji dan menganalisis LHP yang disampaikan oleh Panwaslu apakah kejadian itu masuk dalam Pasal 69 Undang Undang pemilu Tahun 2010 atau tidak,” kata Suratman.
Selain LHP yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, kata Suratman, ada juga informasi yang di kantongi oleh Bawaslu, baik pemberitaan media maupun percakapan WhatsApp yang sudah beredar luas di medsos saat ini, akan di jadikan bahan sandingan untuk pencocokan dengan kejadian tersebut sebagaimana LHP yang di sampaikan.
Sementara ketika terkait dengan Edi Santoso yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Suratman menegaskan bahwa pihaknya tetap memproses yang bersangkutan dengan status Netralisasi ASN.
“Soal penanganan Netralisasi ASN saat ini sudah beda, dulu kita hanya memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi, tapi saat ini kita hanya mengumpulkan bukti-bukti yang bersangkutan kemudian dikirimkan ke Menpan RB, nanti Menpan RB yang memberikan sanksi,” tutup Suratman.
Reporter: Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin