Haltim – Ubaid Yakub dan Anjas Taher dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur Terpilih pada Pilkada serentak Tahun 2024, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2).

Putusan MK tentang Perkara Nomor 248/PHPU.Bup-XXIII/2025 (Kab.Halmahera Timur), dengan amar putusan disebutkan “Tidak Dapat Diterima” yang mana diketahui gugatan Paslon Nomor urut 01 atau Farrel-Hi. Tono dinyatakan kadaluwarsa.

Dalam pembacaan putusan, Ketua MK, Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa salah satu landasan Permohonan ditolak lantaran pengajuan permohonan oleh pemohon melewati tenggang waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, maka dinilai tidak ada relevansinya.

Terpisah, Ketua KPU Halmahera Timur Sukardi Little saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan menggelar Sidang Pleno Penetapan Hasil Pemilihan Pilkada Serentak 2024, pada tanggal 6 Januari 2025 di gedung DPRD Halmahera Timur.

Reporter: Tim Sentra

Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Menang Telak Atas Persib, Malut United U20 Lolos Berkat Hattrick Aprilian Bernadus