Haltim – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, secara resmi melaporkan staf Desa Momole, Jasri Jabir, ke Polsek Maba Selatan, Minggu (23/2).

Jasri dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap Jurnalis Kabar Malut, Biro Haltim setelah memberitakan terkait dengan pengelolaan Dana Desa (DD) setempat, berdasarkan surat Nomor: STTP/02/II/2025/SPKT/RES HALTIM/Polsek/Polda Malut.

Ketua PWI Haltim Muhamad Kabir kepada Wartawan menegaskan anggotanya yang bertugas melakukan peliputan, sangat dilindungi Undang-Undang (UU) pers yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Kemerdekaan Pers. Jadi, pihaknya tetap mengambil kepastian hukum jika anggotanya mengalami intimidasi apalagi penganiayaan.

“Kami tidak tinggal diam ketika ada intimidasi terhadap wartawan,” tegas Muhammad Kabir.

Ia menjelaskan, informasi dan publikasi dari hasil peliputan jurnalis jika ada pihak yang tidak terima atau merasa dirugikan, harusnya datang datang melakukan klarifikasi atau memberikan hak jawab.

Sebab hal itu, kata dia, telah diatur dalam UU 40 Tahun 2007 tentang hak dan kewajiban Pers, bukan menghakimi atau menganiaya jurnalis yang ada.

“Jadi tidak bisa mengambil langkah main hakim sendiri, apalagi mengintimidasi bahkan menganiaya wartawan,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Bidang Perlindungan Anggota dan Pendampingan Hukum PWI Haltim, Iksan Kakiet, mengatakan pihaknya telah menempuh jalur hukum, dan dirinya telah mendampingi korban ke Polsek Maba Selatan untuk membuat laporan polisi.

“Kami sudah mengkaji persoalannya dan ini tindakan buruk yang dilakukan staf tersebut,” jelasnya.

Setelah melakukan aduan ke Polisi, Iksan bilang kalau dirinya memastikan pihak kepolisian bakal memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

“Intinya yang dilakukan yang bersangkutan tidak dibenarkan sedikitpun,” tandasnya.

Reporter : Tim Sentra
Editor : M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Polisi Kembali Sita Ratusan Kantong Captikus yang Diselundupkan dari Halut ke Lelilef