Beberapa pekan ini kita dikejutkan dengan pemberitaan berupa tindakan-tindakan krusial yang dilakukan oleh Negara dan Aparatnya, yang selalu keluar dari garis-garis kewenangan dan tanggung jawab yang telah diperintahkan oleh konsitusi negara itu sendiri.
Kejadian anak berusia dini (di NTT) yang menghilangkan nyawanya sendiri karena tidak mampu membeli alat tulis untuk bersekolah, kejadian tersebut merupakan kegagalan negara untuk memelihara fakir miskin dan memberikan pendidikan yang layak sebagaimana diamanahkan konsitusi yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Tindakan Aparat Negara Agustus-September 2025. Pada Aksi besar-besaran diseluruh indonesia sebuah mobil aparat negara dengan status Brimob menghilangkan nyawa dengan cara melindas secara brutal seorang pejuang nafkah tulang punggung keluarga itu selayaknya binatang ternak.
Kemudian, kejadian pemerkosaan di Kota Jambi November 2025 terhadap seorang perempuan 18 Tahun yang mana dalam kejadian tersebut melibatkan 2 oknum Polisi. Seorang Perempuan yang mempunyai cita-cita untuk menjadi seorang abdi negara (Polwan) kini mendekap dalam kesendirian dengan trauma yang berat serta kondisi psikologis yang memprihatinkan.
Menyusul, Kejadian baru-baru ini. Tindakan Aparat Negara terhadap 2 orang anak di Maluku Tenggara (Tual), 2 orang anak tersebut masih berada dibangku Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan usia remaja. Tindakan yang dilakukan dengan cara memukul menggunakan helm baja sehingga menyebabkan satu orang anak kehilangan nyawa dengan sajadah yang masih dalam genggamannya, satunya lagi mengalami patah tangan. Tindakan yang keji dan biadap ini seharusnya tidak terulang. apalagi tindakan pada anak masih sangat remaja yang masih punya masa depan yang harus digapai untuk keluarga, bangsa dan negara.
Tentu, ini bentuk pelanggaran paling serius. Kejahatan paling keji seorang Polisi, yang dapat menghilangkan integritas dan profesionalisme institusi Polri. Apakah harus disebut dengan kata “oknum”, yang kemudian kita tempelkan pada kejahatan yang sudah berulang kali di lakukan?. Apalagi dilakukan oleh mereka yang kemudian seluruh fasilitas dari ujung kaki sampai rembut mereka dibiaya oleh negara melalui pajak warga negara.
Perlunya pendidikan Hukum dan Moral dilakukan secara berkala pada institusi Polri, bila perlu kroscek seluruh kepolisian yang tidak punya isi kepala tentang pengetahuan Hukum dan Moral.
Percuma, kita hanya mengubah konsitusi, mereformasi institusi. tetapi hukum tidak diajarkan secara berkala agar dapat mematuhi rambu-rambu kewenangan dan moral yang harus ditekuni untuk diterapkan dengan penuh kejujuran. Pada akhirnya, institusi dan konstitusi itu sendiri menjadi ladang penyebab timbulnya tindakan pelanggaran, kejahatan, kebiadaban, dan kekejian atau alat untuk membungkam, menindas dan mendiskriminasi bahkan sampai membunuh rakyat nya sendiri.
Penulis:
Rifai Umaya (Bendahara PB HMT)


























