Halsel – Dugaan tindak kekerasan yang menyeret sejumlah anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan kembali mencuat.
Seorang warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Ferdi Latumeten, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL tertanggal 16 Juni 2026.
Dalam pengajuan laporan tersebut, Ferdi didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sarwin Hi. Hakim, S.H. dan Muh. Ramadan Kelderak, S.H. yang bertindak sebagai Koordinator Tim Hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan.
Saat kejadian, Ferdi mengaku berusaha melerai keributan yang tengah berlangsung. Namun, ia mengaku mendapat tendangan dari arah belakang oleh seseorang yang tidak dikenalnya sehingga terjatuh.
Ferdi menuturkan bahwa tidak lama kemudian sebuah kendaraan patroli polisi tiba di lokasi dan membawanya untuk diamankan. Akan tetapi, selama perjalanan menuju kantor polisi, ia mengaku menerima tindakan kekerasan berupa pukulan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian.
Menurut pengakuannya, tindakan serupa juga terjadi setelah dirinya berada di lingkungan kantor polisi. Bahkan, ia mengklaim dugaan pemukulan tersebut masih berlanjut ketika berada di dalam ruang tahanan.
Kuasa hukum Ferdi, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal penanganan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, proses penegakannya harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sarwin kepada awak media, Selasa, (16/6).
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum, Muh. Ramadan Kelderak, S.H., menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk mendorong keterlibatan lembaga pengawas internal kepolisian dalam proses pemeriksaan.
Ia menilai laporan yang diajukan kliennya perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dan hak-hak warga negara.
“Oleh sebab itu, kami berharap seluruh tahapan penyelidikan dapat dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” harapnya.
Tim kuasa hukum juga meminta Propam Polres Halmahera Selatan serta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam insiden dimaksud.
Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan mencari keadilan dan mengungkap fakta yang sebenarnya, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


























