Halbar – Kepala Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat, Reinhard Bunga, menegaskan bahwa Inspektorat Daerah tidak pernah kebal atau dikecualikan dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi tudingan yang dilontarkan Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat.
Reinhard menyatakan, Inspektorat Daerah merupakan bagian dari objek pemeriksaan BPK yang dilakukan setiap tahun melalui audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sebagaimana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
“Setiap tahun BPK tetap melakukan pemeriksaan di semua OPD, termasuk Inspektorat. Perlu kami tegaskan bahwa Inspektorat Halbar tidak pernah luput dari pemeriksaan BPK dan selalu membuka diri untuk diperiksa,” tegas Reinhard, Sabtu (31/1).
Namun, pernyataan tersebut mendapat sorotan dari SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta. Ketua SEMAINDO Halbar, Sahrir Jamsin, menilai bahwa klaim tidak kebal dari audit harus dibuktikan dengan sikap nyata dan transparan dari BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara sebagai lembaga pemeriksa eksternal.
“Pernyataan Kepala Inspektorat adalah pengakuan terbuka yang penting. Tapi itu belum cukup jika tidak diikuti dengan langkah tegas BPK dalam menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh dan independen,” ujar Sahrir.
Ia merujuk pada informasi yang menyebutkan bahwa BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara saat ini tengah melaksanakan Pemeriksaan Interim atau Pemeriksaan Pendahuluan atas LKPD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 35 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 1 Maret 2026, sebelum dilanjutkan ke tahap pemeriksaan rinci.
Menurut Sahrir, momentum pemeriksaan interim ini tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan harus dimanfaatkan untuk mengaudit secara objektif pengelolaan anggaran Inspektorat Daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
“SEMAINDO sejak awal menyoroti besaran anggaran Inspektorat Daerah yang berkisar antara Rp9 miliar hingga Rp11 miliar per tahun, atau sekitar satu persen dari total APBD. Anggaran sebesar itu wajib diaudit secara ketat, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa,” katanya.
Lebih lanjut, Sahrir menyinggung dugaan bahwa Inspektorat Daerah Halmahera Barat selama bertahun-tahun luput dari pengawasan eksternal BPK, yang menurutnya merupakan sebuah anomali dalam sistem pengawasan keuangan daerah.
“Jika benar Inspektorat merupakan bagian dari objek pemeriksaan seperti OPD lainnya, maka BPK Maluku Utara harus menunjukkan sikap tegas dan terbuka kepada publik. Jangan sampai pernyataan ‘tidak kebal audit’ hanya berhenti sebagai narasi defensif,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi












