Haltim – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa (STS) di wilayah Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kini menjadi sorotan publik.

Perusahaan yang dikaitkan dengan nama Maria Chandra Pical melalui kepemilikan saham di PT. Bahtera Mineral Nusantara (BMN) itu diduga beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT STS telah melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Padahal, berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan non-kehutanan yang dilakukan di kawasan hutan harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dari pemerintah pusat.

Selain persoalan perizinan hutan, aktivitas tambang PT STS juga disebut melanggar izin lingkungan dan tata ruang wilayah pesisir, yang berdampak langsung pada kerusakan ekosistem di sekitar area operasi. Sejumlah warga Desa Pekaulang bahkan mengaku resah karena kegiatan tambang itu diduga menyebabkan keruhnya air sungai dan rusaknya vegetasi pantai yang menjadi penopang mata pencaharian masyarakat.

“Operasi tanpa PPKH merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan. Kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas perusahaan dan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Halmahera Timur, Rabu 8 Oktober 2025.

Selain dugaan pelanggaran izin kehutanan, PT STS juga disebut membangun dermaga atau jetty di Desa Pekaulangtanpa izin lingkungan (UKL-UPL) dan di luar dokumen AMDAL yang telah disahkan. Pembangunan dermaga tersebut dinilai merusak kawasan pesisir dan berdampak pada mata pencaharian nelayan sekitar.

“Setelah dermaga dibangun, banyak area tangkapan ikan yang rusak. Kami kehilangan penghasilan karena wilayah tangkap menjadi dangkal dan tercemar,” kata seorang nelayan Pekaulang yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA   Bau Sampah Resahkan Warga Desa Balbar, Mobil Angkut DLH Provinsi Dikabarkan Tak Ada Bahan Bakar

Tidak hanya itu, PT STS juga diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin di wilayah Dusun Memeli, yang termasuk dalam kawasan Desa Pekaulang. Perusahaan disebut belum memiliki izin terminal khusus (tersus) maupun Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kegiatan ini dianggap melanggar aturan tata ruang pesisir dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem laut.

Faizal P. Hasan sebagai salah satu anggota aksi dari Koalisi Pemuda Peduli Lingkungan yang beberapa waktu lalu melakukan aksi di Kejaksaan Agung dan Kementrian ESDM di Jakarta, meminta kepada pemerintah pusat dan daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tersebut. Mereka meminta KLHK, KKP, dan aparat penegak hukum turun langsung untuk melakukan investigasi lapangan.

“Penegakan hukum harus berjalan. Jangan sampai masyarakat dan lingkungan menjadi korban dari kelalaian izin dan lemahnya pengawasan,” tegas Faizal.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin