Penggugat Ajukan Permohonan Pencabutan Perkara

Di tengah proses hukum tersebut, Suwarjono juga menyampaikan bahwa pihak penggugat melalui kuasa hukumnya telah memasukkan surat kepada UNSAN Bacan pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIT.

Menurut Suwarjono, surat tersebut pada pokoknya berkaitan dengan permohonan pencabutan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuha.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mengenai status hukum pencabutan perkara tersebut, pihaknya tetap menunggu dan mengikuti mekanisme serta penetapan Pengadilan Negeri Labuha.

“Kalau memang terdapat pencabutan perkara oleh pihak penggugat, tentu kami menghormati hal tersebut. Namun, mengenai sah atau tidaknya pencabutan dan bagaimana status perkara secara hukum, kami tetap menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Labuha sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelasnya.

Suwarjono juga mengatakan, apabila pencabutan perkara tersebut telah dinyatakan sah oleh pengadilan, pihaknya berharap penggugat dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait sejumlah tuduhan atau pernyataan yang sebelumnya disampaikan terhadap Rektor UNSAN Bacan dan Dekan Fakultas Pertanian, khususnya Program Studi Agribisnis.

Menurut dia, klarifikasi diperlukan untuk memberikan kepastian sekaligus menjaga nama baik dan reputasi institusi.

UNSAN Bacan sebelumnya merupakan institusi yang dikenal dengan nama Sekolah Tinggi Pertanian Labuha. Karena itu, menurut Suwarjono, setiap pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap pimpinan maupun institusi perlu diluruskan secara proporsional apabila perkara yang menjadi dasar pernyataan tersebut telah dicabut atau tidak lagi dilanjutkan.

Ia menambahkan, apabila setelah proses pencabutan perkara tidak terdapat klarifikasi atau pelurusan terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan, pihak yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk tekanan, melainkan sebagai upaya menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila terdapat kerugian atau pelanggaran hak yang dapat dibuktikan secara hukum,” pungkas Suwarjono.

BACA JUGA   Jelajah Gua Popogu di Sangowo Morotai

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi