Praktisi hukum, Frangky Luang, foto: Istimewa

Halbar – Dugaan kasus perjalanan dinas 2021 yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat (Halbar), Julius Marau, kembali disorot. Praktisi hukum Frangky Luang, SH, mengecam ketidakjelasan penanganannya oleh aparat penegak hukum, Selasa (10/3).

Frangky menilai masyarakat hingga saat ini belum mendapat informasi transparan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut. Ia menyoroti sikap Kapolres Halmahera Barat yang dianggap belum menunjukkan langkah tegas.

“Kasus ini sudah lama mencuat di publik, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah,” ujar Frangky.

Menurutnya, jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum wajib menindak tegas sesuai ketentuan hukum. Dugaan penyalahgunaan anggaran negara merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar. Pasal 3 menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan atau sarana jabatan yang merugikan negara dapat dipidana 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Frangky menekankan pentingnya transparansi penanganan perkara agar publik percaya pada institusi penegak hukum.

“Jika bukti cukup, proses hukum harus segera ditingkatkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Ia pun meminta aparat hukum di Halbar, baik kepolisian maupun kejaksaan, bekerja profesional dan terbuka dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Frangky.

BACA JUGA   Pemda Haltim Nilai Operasi PT Anglit Raya Picu Longsor, Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum di Halbar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Frangky berharap aparat segera memberikan keterangan resmi kepada publik agar tidak terus menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi