Halbar – SEMAINDO Halmahera Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa Direktur Utama RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel, terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan anggaran BLUD sebesar Rp22 miliar, Kamis (16/4).
Desakan tersebut didasarkan pada data keuangan RSUD yang mencatat total pendapatan BLUD sebesar Rp22.067.940.784,93, yang terdiri dari pendapatan BPJS Rp17.300.831.300, jasa umum Rp1.447.684.606, pendapatan lain-lain Rp21.383.352, serta saldo awal Rp3.298.041.526,93.
Sementara itu, total belanja BLUD tercatat sebesar Rp19.395.395.195,42, meliputi jasa pelayanan Rp9.169.525.775,22, belanja barang dan jasa Rp4.634.685.388,20, belanja obat Rp4.682.742.632, belanja modal Rp889.941.400, serta belanja pegawai Rp18.500.000.
Sisa kas BLUD tercatat sebesar Rp2.679.658.487,74. Meski secara matematis terlihat seimbang, SEMAINDO menilai terdapat kejanggalan dalam struktur penggunaannya.
Ketua SEMAINDO Halmahera Barat, Sahrir Jamsin, menegaskan persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan mengarah pada indikasi serius yang memerlukan penanganan hukum.
“Ini bukan sekadar soal angka yang cocok di atas kertas. Ini soal bagaimana anggaran Rp22 miliar itu digunakan. Struktur belanja yang tidak proporsional, terutama jasa pelayanan yang mencapai Rp9,1 miliar, harus dipertanyakan secara hukum,” tegas Sahrir.
Ia menilai dominasi belanja jasa pelayanan yang mencapai hampir setengah dari total belanja tanpa transparansi indikator kinerja menjadi sinyal potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dalam analisis ekonomi publik, belanja harus berbasis output pelayanan. Tapi jika hampir setengah anggaran habis tanpa kejelasan distribusi dan indikator, maka itu bukan lagi efisiensi, tapi potensi pemborosan atau penyimpangan,” ujarnya.
Sahrir juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas.
“Kami tegaskan: Kejati Maluku Utara tidak boleh diam. Segera panggil dan periksa Direktur Utama RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel. Jangan tunggu kasus ini menjadi bola liar di publik,” tegasnya.
Menurutnya, lambannya penanganan dapat memicu kecurigaan publik terhadap adanya pembiaran.
“Kalau aparat penegak hukum lambat, maka publik akan menilai ada pembiaran. Ini berbahaya bagi kepercayaan masyarakat. Kejati harus hadir dan bertindak cepat,” katanya.
Ia juga menilai klarifikasi pihak RSUD sejauh ini belum menjawab substansi persoalan.
“Klarifikasi yang disampaikan hanya retorika. Seharusnya sebagai Direktur, menjelaskan angka secara tegas, bukan terkesan meraba-raba dan tidak konsisten. Ini memperkuat dugaan ada tekanan dan sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
SEMAINDO menegaskan pengawasan terhadap anggaran sektor kesehatan merupakan keharusan, mengingat besarnya dana yang dikelola.
“Ini uang rakyat, ini sektor kesehatan. Tidak boleh ada ruang gelap. Kejati harus segera masuk, periksa, dan buka semuanya ke publik,” tegas Sahrir.
Selain itu, SEMAINDO juga mendorong dilakukannya audit terbuka yang melibatkan lembaga independen.
“Kalau tidak ada masalah, buktikan dengan audit terbuka. Tapi kalau terus dihindari, maka publik punya alasan kuat untuk curiga,” tambahnya.


























