Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Ternate bahwa utang daerah sebesar Rp18,1 miliar “wajib diselesaikan dan tidak boleh ditunda”, sebagaimana diberitakan halmaherapost.com, terdengar sebagai sikap administratif yang tegas. Namun, ketegasan semacam ini tidak boleh berhenti pada kepatuhan prosedural semata.
Utang daerah bukan hanya persoalan kewajiban yang harus segera dibayar. Ia merupakan indikator dari kualitas perencanaan dan pengendalian anggaran yang berjalan sebelumnya. Ketika Pemerintah Kota Ternate menyatakan bahwa pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme mendahului APBD Perubahan, publik patut mencermati apakah mekanisme tersebut digunakan sebagai solusi darurat, atau justru telah menjadi pola pengelolaan keuangan yang berulang.
Masalah utama bukan pada keharusan melunasi utang, itu adalah kewajiban hukum. Persoalan yang lebih mendasar adalah mengapa kewajiban tersebut dapat menumpuk dan tersebar lintas OPD tanpa koreksi sejak dini. Jika dinas-dinas mampu mengakumulasi kewajiban hingga puluhan miliar rupiah, maka efektivitas pengawasan internal dan kejelasan tanggung jawab pengambilan keputusan menjadi pertanyaan yang tidak terelakkan.
Narasi “tidak ada alasan untuk menunda” pembayaran utang terdengar tegas, namun berisiko menutup ruang evaluasi kritis. Sebelum pembayaran dilakukan, publik layak mengetahui apakah seluruh utang berasal dari proses pengadaan yang efisien dan akuntabel, apakah kualitas pekerjaan telah dinilai secara memadai, serta apakah percepatan pembayaran berpotensi menggeser program publik lain yang lebih mendesak.
Sayangnya, penjelasan kepada publik kerap berhenti pada angka dan urgensi pembayaran, tanpa diiringi transparansi mengenai proses, aktor pengambil keputusan, dan mekanisme pengendalian yang gagal mencegah pembengkakan utang. Dalam situasi seperti ini, utang cenderung diperlakukan sebagai kewajiban administratif, bukan sebagai sinyal kegagalan kebijakan yang harus dikoreksi.
Penyelesaian utang daerah seharusnya menjadi momentum perbaikan tata kelola: audit yang terbuka, evaluasi kinerja OPD secara terukur, serta penegasan tanggung jawab kelembagaan. Tanpa langkah korektif tersebut, pembayaran utang berisiko menjadi siklus rutin, diselesaikan hari ini, lalu muncul kembali di tahun anggaran berikutnya.
Penulis:
Mahdi Pangadi (Praktisi Hukum)


























