Pernyataan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Tidore, Ahmad Usman, yang mengeluhkan keterlibatan pengacara dalam penanganan kasus perkelahian siswa disekolahnya, mendapat sorotan dari kuasa hukum terlapor.
Kuasa hukum terlapor, Sumarjo Makitulung, melalui pernyataannya mengatakan, pihak sekolah harusnya lebih objektif terkait adanya pendampingan hukum oleh pengacara terlapor.
Sumarjo menegaskan bahwa keputusan orang tua menggunakan jasa pengacara merupakan hak yang sah dan tidak sepatutnya dianggap sebagai bentuk perlawanan, intimidasi, ataupun sikap tidak kooperatif terhadap sekolah.

“Pendampingan hukum bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap sekolah. Ini merupakan langkah untuk memastikan hak-hak anak dan orang tua terlindungi serta proses penanganan persoalan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Sumarjo. Kamis (5/11/2026)
Menurutnya, sekolah memang memiliki kewenangan menegakkan tata tertib, tetapi kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sepihak tanpa memperhatikan hak peserta didik. Karena akan muncul pertanyaan, terkait dasar pengambilan keputusan terhadap kasus yang terjadi. Apakah keputusan tersebut telah melalui pemeriksaan yang objektif? Apakah siswa dan orang tua diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi? Apakah terdapat dasar keputusan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan?
Lebih lanjut Sumarjo menjelaskan, perlindungan terhadap korban dugaan kekerasan tentu wajib dilakukan. Namun, hak siswa terlapor untuk memperoleh pemeriksaan yang adil dan melanjutkan pendidikan juga tidak boleh diabaikan.
“Jangan sampai hak orang tua menggunakan kuasa hukum justru dipersoalkan, sementara substansi penanganan kasus dan prosedur pengambilan keputusan sekolah tidak mendapatkan penjelasan yang transparan,” terangnya.
Pihak sekolah, lanjut Sumarjo, perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Sebab, sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan ruang untuk mengambil keputusan tanpa mekanisme yang jelas.
“Menegakkan disiplin penting, tetapi keadilan dan perlindungan hak anak jauh lebih mendasar,” pungkas Sumarjo.
Reporter: Tim Sentra


























