Polresta Tidore Rilis Data Penindakan dan Penertiban Sepanjang 2023

Tidore – Polresta Tidore rilis data jumlah penindakan dan penertiban yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2023, di Kelapa Bakar, Tuguwaji Tidore. Sabtu (30/12) malam.

Data Penindakan dan penertiban tersebut meliputi kasus pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas, presentase Gakkum lantas, kasus narkoba, razia minuman keras (miras) dan data reskrim.

Adapun data penindakan dan penertiban yang dilakukan selama tahun 2023 adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran Lalu Lintas

Jumlah tilang di tahun 2023 menurun dari 1.624 pelanggar di tahun sebelumnya, menjadi  1.184 pelanggar. Sementara teguran tertulis di tahun sebelumnya sebanyak 2.176, sepanjang tahun 2023 turun menjadi 1.454 pelanggar. Di mana jenis pelanggaran didominasi oleh roda dua, seperti tidak menggunakan helm dan tidak memiliki surat berkendaraan yang lengkap.

2. Kecelakaan Lalu Lintas

Angka kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 25 kecelakaan, turun dari tahun sebelumnya yaitu 38 kecelakaan.

Suasana konfrensi pers Sabtu malam

3. Presentase Gakkum Lantas

Penegakan Hukum kecelakaan lalu lintas di tahun 2022 100 % tuntas diproses, sementara untuk tahun 2023, masih terdapat 7 kasus yang sedang diproses.

4. Kasus Narkoba

Terdapat 5 kasus pada 2022 dan sudah dituntaskan. Sementara sepanjang 2023 terdapat 3 kasus yang sudah dituntaskan, dari 6 kasus yang diproses, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang. Di mana jenis barang bukti yang diamankan berupa ganja 693,26 gram, komix 525 sachet, vetason 590 butir dan neomethor 1.070 butir.

5.Minuman keras (Miras)

Sepanjang 2023, terdapat 87 tersangka yang telah diamankan. Di mana 18 tersangka di antaranya dikenakan tippiring. Sementara Barang bukti yang paling dominan, yakni miras jenis cap tikus yang berasal dari Kota Bitung, Manado, dan Tobelo.

6. Penindakan Reskrim

BACA JUGA   Alumni SMAN 2 Ternate Salurkan Bantuan untuk Warga Kelurahan Rua

Sepanjang 2023 terdapat puluhan kasus yang belum diselesaikan, di antaranya 47 kasus masih diproses di Polresta Tidore. 5 kasus di Polsek Oba dan Polsek Oba Utara 12 kasus.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol. Yury Nurhidayat menyatakan, kasus-kasus yang masih dalam proses di 2023, akan segera dirampungkan pada 2024. Demikian juga pengawasan miras di Tidore. Pasalnya, sebagian besar dari deretan tindak pidana yang terjadi di Tidore, dipicu oleh miras yang merupakan prioritas dalam penertiban.

Selain itu, lanjut Yury, terdapat dua kasus menonjol di tahun 2023, yakni pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di dusun Towe, di mana kedua kasus tersebut dipicu oleh miras.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat Tidore Kepulauan, agar bersama-sama mematuhi aturan. Miras ini bisa memicu hal-hal yang kita tidak inginkan,” ujar Yury.

Yury mengungkapkan, personilnya telah bersiaga dibeberapa titik, terutama di Desa Kusu. Menurutnya, para pelaku saat ini sudah menggunakan banyak modus, sehingga pengawasan perlu lebih diperketat.

“Modus yang saat ini kan udah pakai koper. Jadi kopernya diisi miras. Orang kan lihatnya koper pasti isisnya pakaian, padahal pelaku mengelabui dengan mengisi miras di dalamnya,” ungkapnya.