KONI Kota Ternate Buka Penjaringan, Baru Tiga Nama yang Ambil Formulir

Ternate – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate sudah memulai tahapan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (MUSORKOTLUB).

Musyawarah tersebut merupakan amanat Rapat Kerja KONI Kota Ternate yang telah dilaksanakan pada 14 Juli 2024 kemarin di Sekretariat KONI. Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) juga mulai melakukan penjaringan nama bakal calon ketua umum untuk periode 2024-2028.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti Surat Keputusan KONI Maluku Utara yang memberi batas pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa hingga Juli 2024, untuk mencari sosok ketua umum KONI yang baru.

Saat ini, TPP KONI Kota Ternate telah memulai, dengan mengundang para bakal calon yang berminat mengikuti kompetisi pencalonan ketua umum, untuk segera mengambil formulir pendaftaran yang telah dibuka pada 15 – 17 Juli 2024 di Kantor KONI Area Benteng Orange Kelurahan Gamalama Kota Ternate.

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Ternate Zulkifli Zam Zam mengatakan,bahwa hingga saat ini baru ada tiga nama yang telah mengambil formulir pendaftaran yakni; F. Imanullah Muhammad, Sofyan Bin Taher dan Fauzan A. Pinang.

“Jadi sudah ada tiga calon yang telah mengambil formulir pendaftaran calon Ketua Umum di sekretariat, namun masih ada waktu hingga tanggal 17 Juli, tinggal menunggu di sisa waktu tersebut apakah masih ada yng ambil atakah tidak. Jika tidak maka nanti kita tunggu pengembalian berkasnya, di mana salah satu syarat pokok adalah harus ada dukungan 30 % dari cabang olahraga (cabor) aktif yang terdaftar di KONI Kota Ternate,” katanya, Selasa (16/7).

Mengenai cabor yang aktif hingga saat ini? Zulkifli menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan pada saat Raker lalu, terdapat 23 cabor yang aktif dari 26 cabor yang terdaftar di KONI Kota Ternate. Namun cabor yang tidak aktif masih diberi batas waktu untuk diakomodir hak konstitusinya sebagaimana AD/ART KONI, yakni segera memasukkan SK Pengurus terbaru dalam 3 x 24 jam terhitung saat putusan ditetapkan yakni 15 Juli 2024 lalu.

BACA JUGA   Bawaslu Tidore Intensifkan Sosialisasi Netralitas ASN di Setiap Kecamatan

Jika tidak, maka hak usung calon tidak berlaku pada cabor tersebut, namun masih ada hak sebagai peserta musyawarah jika SK Pengurus diterima Tim TPP KONI sebelum pelaksanaan Musyawarah yakni 27 Juli 2024.

“Dalam pengambilan formulir pendaftaran itu, para bakal calon diberi sejumlah dokumen yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada Raker KONI, dan nanti pada saat pengembalian berkas pesyaratan tersebut tidak boleh ada yang kurang, dan jika kurang maka masih ada waktu yang deiberikan untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan,” terang Zulkifli.

Adapun pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 15-18 Juli. Para bakal calon juga  diharuskan mengembalikan formulir pendaftaran paling lambat pada 16 Juli dan tidak bisa diwakilkan.

“Pengembalian formulir harus dilakukan langsung oleh bakal calon dan tidak bisa diwakilkan,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin