Ternate – Hotel Sahid Bela di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, diketahui masih menunggak pembayaran pajak. Tunggakan itu sejak tahun 2019 lalu dengan nominal Rp2 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala BP2RD Kota Ternate, Jufri Ali, saat ditemui awak media, Rabu (4/9). Jufri menyebut, pihak Sahid Bela baru membayar utang pajak senilai Rp700 juta dengan menyicil sejak bulan Agustus lalu.
“Jadi mereka diberikan waktu minimal dalam jangka waktu selama satu tahun, sehingga setiap bulan harus dibayarkan, terhitung sejak mulai dibayarkan. Jadi tergantung nilainya dibayarkan,” ungkap Jufri.
Jufri bilang, apabila tunggakannya belum terbayar dalam satu tahun, maka akan ada perpanjangan waktu pembayaran.
Selain Sahid Bela, Royal’s Resto yang terletak di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, juga punya tunggakan sebesar Rp1 miliar yang sampai sekarang belum juga dibayar.
“Sebetulnya untuk Royal Resto ini tinggal kita serahkan SK Walikota terkait pembayaran tunggakan, jadi kalau kita sudah kasih itu, mereka langsung bayaran,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: M. Rahmat Syafruddin