Bawaslu Kota Tidore Diminta Periksa Syamsul Rizal 

Tidore – Kuasa Hukum Pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman alias MASI-AMAN, menyoroti sikap dan pernyataan Calon Wali Kota Nomor Urut 2, Syamsul Rizal Hasdy kepada Kepala Pasar Sarimalaha, Kota Tidore Kepulauan, Andi Abd Salam.

Pasalnya, pernyataan Syamsul tersebut menyeret nama dua institusi negara, yakni TNI dan POLRI, yang menurut Syamsul dikerahkan untuk memenangkan Pasangan Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar alias SAM-ADA, tidak boleh dipandang remeh.

Menurut Tim Hukum MASI-AMAN, pernyataan yang membawa nama Lembaga TNI & POLRI ini mestinya dapat di pertanggungjawabkan. Karena pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Paslon SAM-ADA telah menggiring Institusi TNI & POLRI ke dalam politik praktis, padahal kedua institusi tersebut dilarang terlibat dalam politik praktis.

Muhammad Hadi, Tim Divisi Hukum MASI-AMAN, Foto: Istimewa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada pasal 2 junto pasal 39, Prajurit dilarang terlibat dalam politik praktis.

Begitupun dengan POLRI, yang juga secara hukum dilarang terlibat dalam politik praktis, ini ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pasal 28 ayat (1) menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Pernyataan Syamsul kepada Andi (Kepala Pasar) ini menunjukan bahwa kedua Lembaga tersebut telah dikerahkan untuk memenangkan SAM-ADA,” ujar Salah satu Anggota Divisi Hukum Pasangan MASI AMAN, Muhammad Hadi, Rabu (2/10).

Lebih lanjut, Praktisi Hukum tersebut juga mengatakan, berdasarkan ketentuan ini? terdapat kontradiktif interminis antara pernyataan Syamsul Rizal Hasdy dengan ketentuan yang ada.

“Kami berharap kedua institusi tersebut  dapat memberikan klarifikasi sehubungan dengan pernyataan Syamsul Rizal, terkait keterlibatan TNI & POLRI dalam politik praktis, apalagi diklaim untuk memenangkan Paslon SAM-ADA,” tuturnya.

BACA JUGA   Tokoh Masyarakat Kampung Pisang Ajak Warga Menangkan Sultan Husain Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan

Selain itu, kata Memet sapaan akrab  Muhammad Hadi, Syamsul juga menjanjikan jabatan kepala dinas kepada Andi Abd. Salam, yang merupakan ASN sekaligus Kepala UPTD Pasar Sarimalaha. Janji tersebut, bagi Memet, adalah bagian dari bentuk dugaan pengarahan ASN. Sementara ASN juga dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Kami minta agar Bawaslu Kota Tidore dapat memanggil Syamsul Rizal untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya, selain itu SAM ADA harus terbuka kepada publik dan harus mempertanggungjawabkan pernyataan mereka, karena kami juga punya bukti atas masalah ini,” tandasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin