Tidore – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, beserta Nota Keuangannya resmi disampaikan ke DPRD Kota Tidore Kepulauan pada Rapat Paripurna Ke 11, Masa Persidangan 1 Tahun 2024-2025, Selasa (19/11).
Mewakili walikota, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H.Ismail Dukomalamo, dalam pidatonya menyampaikan bahwa dalam perumusan RAPBD Tahun 2025, sangat mempertimbangkan kondisi terkini daerah yang memprioritaskan pemulihan ekonomi dan menekan tingginya angka inflasi.
Selain itu, juga untuk mewujudkan kondisi keuangan daerah yang sangat sehat dan berkelanjutan, maka perumusan kebijakan fiskal di tahun anggaran 2025 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel.
Lanjut Ismail, dengan pertimbangan itu maka RAPBD Kota Tidore Tahun Anggaran 2025 ini, Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1.083.357.902.374, lebih tinggi dari tahun 2024 sebesar Rp66.162.995.000.
“Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp73.288.127.377, atau mengalami kenaikan sebesar Rp11.959.573.000 dari PAD Tahun 2024. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp989.087.571.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp.39.113.422.000 dari Tahun Anggaran 2024,” ungkap Ismail.
Ismail menambahkan, RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.161.788.337.616. Target belanja tersebut naik sebesar Rp31.180.592.265 dari Belanja Tahun Anggaran 2024. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai Belanja Operasi sebesar 71,33 persen, Belanja Modal sebesar 18,41 persen, Belanja tidak Terduga sebesar 0,43 persen, Dan Belanja transfer Bantuan Keuangan sebesar 9,83 persen.
“Pada komponen Pembiayaan, perlu disampaikan bahwa penerimaan pembiayaan di Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp82.430.435.242, yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp4 Miliar yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah. Sehingga Pembiayaan netto tersebut untuk menutup Defisit sebesar Rp78.430.435.242,” paparnya.
Ismail menambahkan, pada Tahun Anggaran 2025, kebijakan pemerintah masih di fokuskan untuk peningkatkan Infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah, hal ini supaya menjadi perhatian bersama, sehingga perwujudan visi-misi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama, menyampaikan Pelaksanaan Paripurna ini juga diselenggarakan, sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan fungsi anggaran DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD pada Pasal 15 ayat (1), bahwa Fungsi Anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah.
H. Ade Kama juga menambahkan dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD, kepada Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran.