Oplus_131072

Taliabu – Pergantian sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pulau Taliabu belakangan ini menuai sorotan publik. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pergantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal PB HMT, Taufik Hidayat D, menyampaikan bahwa jabatan pada Disdukcapil bukanlah posisi yang dapat diisi atau diganti secara bebas oleh kepala daerah.

Menurutnya, terdapat regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur secara ketat proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada instansi tersebut.

“Dalam ketentuan yang berlaku, pengisian jabatan di Disdukcapil harus melalui prosedur yang jelas, termasuk rekomendasi dan koordinasi dengan kementerian terkait. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang bersifat strategis dan nasional,” ujar Taufik.

Namun demikian, keputusan pergantian yang dilakukan pemerintah daerah dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap mengabaikan aturan yang telah ditetapkan, sehingga memunculkan dugaan adanya penafsiran sepihak terhadap regulasi kementerian.

Taufik menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka langkah tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

“Pemerintah daerah seharusnya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjalankan kebijakan nasional, bukan mengambil langkah yang berseberangan dengan regulasi,” tegasnya.

Di sisi lain, kata Taufik, masyarakat berharap setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berlandaskan hukum yang berlaku.

“Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu terkait polemik pergantian jabatan tersebut.

BACA JUGA   Praktisi Hukum Soroti Penutupan Akses Jalan di Mangga Dua Utara, Lurah Diminta Segera Mediasi

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi