Maluku Utara – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pemerintah pusat segera memperjelas status Sofifi sebagai ibu kota Provinsi Maluku Utara yang hingga kini belum berstatus definitif, Minggu (29/3).
Doli menilai kondisi tersebut tidak lazim karena telah berlangsung selama 26 tahun sejak Sofifi ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Menurutnya, ketidakjelasan status itu perlu segera dituntaskan melalui kebijakan konkret pemerintah pusat.
“Sofifi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai ibu kota provinsi. Sangat aneh jika hingga kini belum dimekarkan menjadi daerah otonomi baru (DOB),” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan keterlambatan penetapan status Sofifi tidak berkaitan dengan moratorium pemekaran daerah. Sejak awal pembentukan Maluku Utara, kata dia, Sofifi telah ditetapkan sebagai pusat pemerintahan.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut tidak masuk akal.
“Tidak ada ibu kota provinsi di dunia yang statusnya masih desa,” katanya.
Doli menekankan kejelasan status administratif sangat penting untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Tanpa kepastian, pembangunan dinilai berpotensi terhambat dan tidak optimal.
Ia juga mendorong pemerintah pusat menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah induk, yakni Kota Tidore Kepulauan, apabila terdapat kendala dalam proses pemekaran.
“Kalau status Sofifi tidak diselesaikan, dampaknya besar terhadap pembangunan. Daerah ini tidak akan berkembang maksimal,” ujarnya.
Selain itu, Doli turut menyoroti lambatnya realisasi pemekaran daerah otonomi baru di Maluku Utara maupun wilayah lain. Ia menyebut moratorium pemekaran masih berlaku karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah.
“Sudah sekitar 12 tahun regulasi itu belum terbit, padahal pembahasannya sudah ada. Jadi kita masih menunggu,” kata Doli.
Menurut dia, kendala lain dalam pemekaran daerah adalah keterbatasan fiskal, termasuk kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah.
Meski demikian, Doli meminta daerah yang mengusulkan pemekaran tetap mempersiapkan dokumen pendukung secara matang, seperti naskah akademik.
“Kalau nanti moratorium dibuka, daerah yang sudah siap bisa langsung diproses,” pungkasnya.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























