Kondisi ruas jalan Miaf–Sosolat yang mengalami kerusakan, foto: Istimewa

Haltim—Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) meminta kendaraan operasional PT Kirana Cakrawala yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan menghentikan aktivitas melintasi ruas jalan umum Desa Miaf–Desa Sosolat, Kecamatan Maba Tengah, Rabu (29/07).

Permintaan tersebut disampaikan menyusul kerusakan ruas jalan yang diduga dipicu oleh aktivitas kendaraan bertonase berat milik perusahaan.

Kerusakan terjadi di sepanjang sekitar 900 meter. Aspal terlihat retak, berlubang, dan terkelupas di sejumlah titik sehingga mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan.

Sejumlah warga mengaku kondisi jalan terus memburuk dalam beberapa waktu terakhir. Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah agar kerusakan tidak semakin meluas dan akses masyarakat tetap terjaga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Haltim, Dwi Cahyono, menegaskan penggunaan jalan umum oleh kendaraan operasional perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, setiap ruas jalan memiliki klasifikasi sehingga kendaraan yang melintas harus disesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, dan batas maksimal muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap jalan memiliki kelas masing-masing. Kendaraan yang menggunakan jalan umum wajib menyesuaikan dengan kelas jalan, dimensi kendaraan, serta muatan yang diperbolehkan,” ujar Dwi, Rabu (29/07).

Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi jalan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Selain mengacu pada aturan lalu lintas, Dwi mengatakan pemanfaatan jalan umum juga harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahan dan peraturan turunannya.

Menurutnya, jalan yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas sehingga penggunaannya tidak boleh mengabaikan fungsi jalan maupun merugikan masyarakat.

BACA JUGA   Kota Tidore Jadi Wakil Maluku Utara dalam Lomba Desa dan Kelurahan Nasional

Karena itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Haltim meminta kendaraan operasional perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan kelas jalan pada ruas Desa Miaf–Desa Sosolat segera menghentikan aktivitas melintas di jalur tersebut dan menggunakan akses lain yang sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab apabila hasil kajian membuktikan kerusakan jalan dipicu penggunaan kendaraan dengan beban atau spesifikasi yang tidak sesuai kapasitas jalan.

“Pemerintah daerah tetap mendukung investasi, tetapi seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan, mengutamakan keselamatan masyarakat, serta menjaga fasilitas umum agar tidak mengalami kerusakan,” pungkas Dwi.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi