Tim peneliti penelitian revitalisasi Peraturan Kie Se Kolano, foto: Istimewa

Tidore Kepulauan – Penelitian bertajuk Revitalisasi Nilai Lokal: Meneguhkan Peraturan Kie Se Kolano di Kalangan Generasi Muda Tidore memasuki tahap finalisasi data setelah melalui rangkaian penelitian sejak Januari 2026, Jumat (24/07).

Penelitian yang dipimpin Abd. Wahab A. Rahim dalam Program Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan dan Cagar Budaya itu bertujuan mengukur tingkat pengetahuan generasi muda Kota Tidore Kepulauan terhadap kebudayaan Tidore, khususnya Peraturan Kie Se Kolano sebagai warisan nilai yang menjadi fondasi kehidupan sosial, budaya, dan pemerintahan masyarakat Tidore.

Abd. Wahab menjelaskan, persiapan penelitian dimulai sejak Januari 2026 melalui penyusunan desain penelitian, instrumen, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Dalam pelaksanaannya, terdapat penyesuaian jadwal pengambilan data dan tahapan analisis akibat sejumlah kondisi di lapangan.

Meski demikian, seluruh rangkaian penelitian berhasil diselesaikan dan kini memasuki tahap finalisasi data. Selanjutnya, tim peneliti akan melaksanakan diseminasi hasil penelitian serta menyerahkan policy brief kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Kebudayaan.

“Kami berharap hasil penelitian ini tidak hanya menjadi dokumen akademik, tetapi juga dapat menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan pelestarian budaya dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap Peraturan Kie Se Kolano sebagai warisan budaya Tidore,” ujar Abd. Wahab.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan, Daud Muhammad, menyambut positif pelaksanaan penelitian tersebut. Menurutnya, kajian ini memiliki nilai strategis karena dapat memperkuat pengetahuan masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai kebudayaan Tidore sebagai identitas daerah.

Ia berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi dasar pengembangan program pelestarian budaya berbasis kajian ilmiah sehingga warisan budaya Tidore tetap terjaga dan berkembang di tengah perubahan zaman.

Penelitian tersebut memperoleh pembiayaan melalui Program Dana Indonesiana yang kini berganti nomenklatur menjadi Dana Indonesia Raya, yakni program pendanaan kebudayaan hasil kerja sama Kementerian Kebudayaan dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Melalui dukungan tersebut, hasil penelitian diharapkan tidak hanya berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menjadi rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam upaya pelestarian dan penguatan nilai-nilai budaya lokal secara berkelanjutan.

Reporter: Tim Sentra

Editor: Redaksi

BACA JUGA   Kades Sigela Yef Dilaporkan Pengusaha ke Polres Tidore, Buntut Utang Proyek Pembangunan Jalan Setapak Desa