Tidore – Kepala Desa (Kades) Sigela Yef, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, AN, dilaporkan oleh pihak CV. Dian Abid Pratama (DAP) ke SPKT Polres Tidore.

Laporan tersebut akibat sang kades diduga enggan membayar barang barupa Semen yang diambil dari CV DAP untuk  pengerjaan proyek pembangunan jalan setapak desa Sigela Yef November lalu.

Pihak perusahaan mengaku sudah menghubungi AN berkali-kali, namun sang Kades terkesan tidak mengindahkan upaya komunikasi yang dilakukan CV DAP.

Manager CV DAP, Jadda Jabir alias Eza mengatakan, barang yang diambil suda digunakan untuk proyek tersebut oleh AN dengan perjanjian akan dibayar dalam jangka waktu sebulan. Namun hingga tenggat waktu berakhir, AN kemudian sulit dihubungi dan terkesan tidak menunjukkan itikad melakukan pembayaran. Padahal proyek tersebut sudah selesai pelaksanaannya.

“Kita sudah coba komunikasi, yang bersangkutan cuma janji-janji tanpa kepastian, belakangan malah terkesan menghindar, sehingga kami putuskan untuk dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Eza kepada media. Jumat (26/12).

Pihak CV DAP juga berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, agar ada titik terang.

Sementara itu, AN saat dikonfirmasi media membenarkan adanya kesepakatan kerjasama tersebut. Ia mengaku sudah membayar sebagian dari total nilai barang yang diambil. Sisa pembayaran barang tersebut akan menurutnya akan segera dilunasi yaitu senilai Rp 6,5 juta. AN juga menolak jika ia disebut sengaja menghindari pembayaran sisa utang tersebut.

Tong dua ada bikin kesepakatan hubungan kerjasama, jadi keterlambatan bayar saja, malam ini saya upayakan kase bayar tuntas sisa Rp 6.500.000, bukan menghindar deng bukan sulit dikomunikasi,” terang AN.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Persiapan Pelantikan, BPC HIPMI Halbar Silaturahmi dengan Wakil Bupati