“Izin terakhir bertepatan dengan momentum Pilgub saat Sherly mencalonkan diri menggantikan suaminya,” Kata Julfikar.

Selain nikel, kelompok ini aktif di emas dan tembaga melalui PT Indonesia Mas Mulia dengan luas konsesi lahan 4.800 hektar di Halmahera Selatan serta di sektor pasir besi lewat PT Bela Sarana Permai di Pulau Obi seluas 4.290 hektare.

“Potensi pelanggaran kepentingan muncul dari tumpang tindih kewenangan eksekutif dan kepentingan ekonomi,” jelasnya.

Pembaruan izin konsesi nikel di PT Karya Wijaya kerap terjadi pada masa transisi Pilkada, dengan proses penerbitan izin yang diduga tidak sepenuhnya sesuai prosedur: masuk sistem MODI tanpa lelang, izin PPKH belum lengkap, serta tidak ada jaminan reklamasi.

“Investigasi DPR RI dan dorongan masyarakat sipil menunjukkan bahwa pengawasan terhadap operasi perusahaan milik keluarga kepala daerah lemah, memungkinkan pelanggaran regulasi dan potensi kehilangan penerimaan negara,” ungkapnya.

Dampak ekologis dan sosial juga nyata: deforestasi di Obi, pencemaran air di Halmahera Selatan, krisis air bersih, dan konflik di pulau Gebe akibat tumpang tindih klaim konsesi.

“Alih-alih melindungi warga dan ekosistem, terdapat indikasi bahwa kepentingan ekonomi keluarga memberi insentif bagi pengelolaan SDA yang dikendalikan oleh pejabat public,” beber Julfikar.

Julfikar menegaskan secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai pengurus atau pemegang saham perusahaan swasta. UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemerintahan Daerah, dan Peraturan KPK menegaskan larangan konflik kepentingan dan rangkap jabatan bagi pejabat publik.

“Praktik semacam ini berisiko melanggar aturan formal dan merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Reporter: Tim Sentra

Editor: M. Rahmat Syafruddin

BACA JUGA   Kantor Dinas Perikanan Taliabu Jarang Dibuka, Masyarakat Kesulitan Layanan