Halbar – Pemuda Suku Wayoli, Korneles Tobelo, menyatakan penolakan terhadap rencana pengembangan proyek panas bumi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu karena dinilai berpotensi mengancam ekosistem dan hak masyarakat adat, Senin (23/2).
Korneles yang berasal dari Desa Nanas menegaskan Telaga Ranu merupakan bagian dari tanah adat yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan spiritual bagi masyarakat Wayoli. Karena itu, menurutnya, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Tanah dan hutan Telaga Ranu adalah ruang hidup kami, bukan sekadar objek investasi,” ujarnya.
“Negara wajib melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Korneles.
Ia menyebut konstitusi juga mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati.
Korneles turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menilai proyek panas bumi berpotensi menimbulkan kerusakan hutan, pencemaran sumber air, dan gangguan ekosistem yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat adat.
Ia juga menyoroti dugaan diabaikannya prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC) dalam proses perencanaan proyek WKP Telaga Ranu.
Menurutnya, tanpa persetujuan bebas dan sadar dari masyarakat adat Wayoli, proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan dan demokrasi dalam pembangunan.
“Kami tidak menolak pembangunan. Kami menolak pembangunan yang melanggar konstitusi, merusak alam, dan menghapus hak masyarakat adat,” ujarnya.
“Pembangunan sejati harus berdiri di atas keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hukum,” pungkas Korneles.
Ia mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat menghentikan sementara aktivitas proyek tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan perlindungan hak masyarakat adat sebelum proyek dilanjutkan.
Ia juga menegaskan masyarakat adat Wayoli akan terus melakukan advokasi dan konsolidasi secara damai untuk mempertahankan tanah adat dan menjaga kelestarian alam di wilayah Halmahera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek WKP Telaga Ranu terkait pernyataan tersebut.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























