Haltim- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI) mengambil langkah tegas terhadap empat dermaga pertambangan nikel di desa Wailukum yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Kamis, (9/10).
Pasalnya, empat dermaga atau jetty milik perusahaan tambang nikel di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, resmi disegel karena beroperasi tanpa izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penyegelan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pung Nugroho Saksono. Keempat jetty tersebut berada dibawah pengelolaan PT Alngit Raya dengan areal reklamasi seluas 8,452 hektare, PT Adhita Nikel Indonesia seluas 1,066 hektare, PT Makmur Jaya Lestari 2,204 hektare, dan PT Jaya Abadi Semesta 0,797 hektare. Total luas reklamasi yang disegel mencapai lebih dari 12 hektare.
“Kami menghentikan sementara kegiatan di jetty yang tidak memiliki PKKPRL. Ini bukti bahwa kami serius menertibkan pemanfaatan ruang laut yang ilegal,” tegas Ipunk sapaan akrabnya.
Ipunk menerangkan, operasi penertiban ini merupakan bagian dari inspeksi menyeluruh terhadap delapan lokasi jetty di wilayah tersebut. Hasilnya, empat diantaranya ditemukan tidak memiliki izin resmi dan langsung dikenai sanksi penyegelan. Penertiban serupa sebelumnya juga dilakukan di wilayah Kepulauan Riau.
KKP menilai pelanggaran ini tidak hanya soal perizinan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem laut. Aktivitas reklamasi tanpa izin dinilai berpotensi merusak habitat laut, termasuk terumbu karang dan jalur aliran air laut alami.
“Jika tidak ditertibkan, semua akan berlomba-lomba memanfaatkan laut tanpa tanggung jawab. Padahal laut adalah ruang hidup yang harus dikelola dengan bijak,” terangnya.
Operasi pengawasan dilakukan menggunakan kapal patroli KKP dan data citra satelit untuk memastikan lokasi-lokasi reklamasi yang bermasalah. Ipunk juga menyebutkan akan ada penghitungan denda administratif kepada perusahaan, serta kajian ekologis lanjutan, termasuk menyelam untuk memeriksa kemungkinan kerusakan terumbu karang.
Terpisah, pihak PT Alngit Raya melalui Head of Safety and Foreman, Buang Sugianto, mengaku akan mematuhi instruksi KKP.
“Kita akan urus semua izinnya sesuai arahan Pak Dirjen. Sementara ini kegiatan kami hentikan,” tutur Buang.
Ia juga mengakui belum mengetahui bahwa reklamasi di area pantai untuk kebutuhan pertambangan harus disertai izin PKKPRL dari KKP. Sebagai tenaga teknis, Ia menyebut kurangnya sosialisasi sebagai salah satu penyebab.
Langkah KKP ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan pegiat lingkungan. Mereka menilai penertiban ini penting sebagai sinyal bahwa pemerintah serius menjaga tata kelola ruang laut Indonesia, terutama dari tekanan industri ekstraktif.
Reporter: Tim Sentra
Pemred: M. Rahmat Syafruddin












