Jakarta – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (05/1).

Dalam aksi tersebut, SEMAINDO mendesak KPK segera mengambil alih penanganan dugaan penyimpangan anggaran Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara, sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Aksi itu merespons Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan BPK RI Nomor 24/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

Koordinator Aksi, Sahrir Jamsin kepada Sentra mengatakan, dalam laporan tersebut BPK mencatat adanya penyimpangan belanja senilai Rp9,8 miliar yang terjadi di KPU Provinsi Maluku Utara, KPU Kabupaten Halmahera Selatan, dan KPU Kota Tidore Kepulauan.

“Penyimpangan tersebut meliputi belanja tanpa bukti yang sah serta pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Sahrir, BPK juga menemukan pengadaan jasa Kantor Akuntan Publik (KAP) di KPU Provinsi Maluku Utara yang tidak sesuai aturan dengan nilai mencapai Rp329,54 juta.

“Laporan BPK turut menyoroti rendahnya serapan anggaran Pemilu yang menyebabkan dana mengendap hingga Rp173,81 miliar sepanjang tahun 2023 sampai Semester I Tahun 2024,” ungkap Oyap sapaan akrabnya.

Ia menilai, temuan BPK tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, besaran nilai dan pola penyimpangan yang terungkap telah memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

“Kami mendesak KPK RI segera mengambil alih penanganan dugaan kejahatan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara dan memanggil serta memeriksa para Ketua KPU yang disebut secara jelas dalam temuan BPK,” tegasnya.

“Ketika laporan audit sudah membuka nilai dan satuan kerja yang bermasalah, penundaan hanya akan memperbesar kecurigaan publik,” ujar Sahrir.

BACA JUGA   Kembali aktif sebagai Bupati Haltim, Ubaid Yakub IRUP di HUT PGRI ke 79

Sahrir juga menegaskan, bahwa pengelolaan anggaran Pemilu memiliki dampak langsung terhadap kualitas demokrasi. Menurutnya, anggaran yang bermasalah berpotensi melahirkan proses Pemilu yang rapuh dan menggerus legitimasi hasil Pemilu itu sendiri.

“Demokrasi tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari cara anggaran publik dikelola dan dipertanggungjawabkan. Jika ini dibiarkan, yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi kepercayaan rakyat terhadap Pemilu,” pungkasnya.

Dalam aksi tersebut, SEMAINDO menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI segera mengambil alih dan membuka penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran Pemilu KPU Maluku Utara berdasarkan temuan BPK.

2. Kedua, meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Ketua KPU Kabupaten Halmahera Selatan, serta Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan.

3. Ketiga, menuntut pengusutan aliran dana secara tuntas tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terhadap pihak mana pun.

SEMAINDO juga menyatakan akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, dan membuka peluang aksi lanjutan apabila tidak ada langkah konkret dari KPK dalam waktu dekat.