Halbar – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat resmi melakukan penahanan terhadap oknum wartawan berinisial RMD alias Elang, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang balita berusia 4 tahun.
Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, (24/03), sebagai tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RMD sebagai tersangka setelah melaksanakan gelar perkara pada 16 Maret 2026. Penetapan tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor: B/06/III/2026/Res.
Kuasa hukum korban, Khairun Abd Gani kepada Sentra menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian.
Ia menilai penahanan tersangka merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap anak, khususnya korban yang masih berusia sangat muda.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari Polres Halmahera Barat dalam menangani perkara pencabulan ini,” ujar Khairun, Rabu (25/4).
Ia juga berharap agar proses hukum dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel, serta tersangka dapat dijatuhi hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku di Indonesia.
“Penahanan tersangka RMD alias Elang adalah langkah krusial untuk memastikan keadilan bagi korban yang masih berusia balita,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka RMD alias Elang telah ditahan di sel tahanan Polres Halmahera Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























