Halbar — Pemerintah Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, resmi membentuk panitia penjaringan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan langsung memulai tahapan sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme penjaringan dua anggota BPD yang kosong. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Gufasa, Sabtu (25/4).

Pengisian dilakukan untuk dua kursi anggota BPD yang kosong, masing-masing dari unsur keterwakilan perempuan dan unsur wilayah RT 04, setelah keduanya mengundurkan diri karena lulus sebagai PPPK dan CPNS Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Gufasa, Sabtu (25/4)  yang dihadiri Kepala Desa Gufasa M. Dahri Is. Takome, Ketua BPD Gufasa Fachri M Taher, beserta anggota BPD, perangkat desa, para ketua RT, tokoh masyarakat, dan unsur kelembagaan desa.

Kepala Desa Gufasa, M. Dahri, kepada awak media menegaskan, pembentukan panitia menjadi langkah awal penting agar seluruh proses penjaringan berjalan tertib, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pembentukan panitia ini menjadi dasar agar proses penjaringan anggota BPD berjalan tertib dan sesuai aturan. Kami berharap panitia dapat bekerja profesional dan menjaga integritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, dalam musyawarah yang berlangsung dinamis tersebut, forum juga menyepakati seluruh tahapan penjaringan ditargetkan rampung paling lambat awal Mei 2026.

“Karena mengingat proses pengisian anggota BPD harus melalui tahapan berjenjang hingga penetapan Surat Keputusan Bupati,” ungkapnya.

Ketua Panitia Penjaringan, Dewi Putri Dobonsolo mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam proses pengisian anggota BPD agar figur yang terpilih benar-benar mampu menjadi representasi aspirasi masyarakat desa.

Menurutnya, penjaringan ini bukan sekadar mengisi kekosongan, tetapi juga memastikan keberlanjutan fungsi representasi dan pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Selain itu, Dewi Putri juga mengingatkan seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan anggota terpilih, guna menghindari potensi persoalan administratif di kemudian hari.

BACA JUGA   Diskusi Tiba-Tiba Ramadhan Hari ke-5, Usung Tema Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Pengembangan UMKM

“Dengan prosedur yang dijalankan secara benar, proses ini sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kata Dewi, panitia yang telah terbentuk segera menjalankan seluruh tahapan penjaringan untuk mengisi kekosongan dua anggota BPD tersebut.

“Proses ini mencakup penyusunan jadwal kegiatan, mekanisme pendaftaran, seleksi calon hingga penetapan anggota terpilih sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua BPD Gufasa, Fachri M Taher saat wawancarai terpisah menilai, panitia memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas proses penjaringan.

Ia juga menekankan mekanisme yang terbuka dan tertib akan berdampak pada lahirnya anggota BPD yang kredibel dan memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat.

“Panitia harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, sehingga hasilnya dapat diterima masyarakat dan memiliki legitimasi yang kuat,” tandasnya.