Labuha – Ikatan Keluarga Tobelo Galela (IKA TOGALE) Kabupaten Halmahera Selatan melalui tim hukumnya secara resmi melaporkan dugaan penghinaan terhadap budaya dan tarian adat Cakalele Tobelo-Galela ke Kepolisian Resor Halmahera Selatan.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (24/6/2026) dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan dengan Nomor STPL/362/VI/2026/SPKT.
Tim hukum IKA TOGALE yang terdiri dari Suwarjono Buturu, SH., MH., Cristovan Loloh, SH., dan Imran Toku, SH., menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan sejumlah akun TikTok yang dianggap memperagakan tarian adat Cakalele secara tidak pantas dalam siaran langsung media sosial.
Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan serta memicu reaksi negatif dari masyarakat adat Tobelo-Galela karena dianggap merendahkan nilai budaya, kehormatan adat, dan identitas budaya masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, pelapor menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan masyarakat.
Oleh karena itu, pelapor meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang
“Langkah hukum ini bukan semata-mata untuk mencari sanksi pidana, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap warisan budaya dan kehormatan masyarakat adat Tobelo-Galela,” ujar salah satu perwakilan IKA TOGALE kepada media.
Pihak IKA TOGALE berharap seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial, dapat lebih menghormati nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang hidup di tengah masyarakat serta menjadikan media digital sebagai sarana yang membangun persatuan dan saling menghargai keberagaman budaya di Indonesia.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi


























