Jakarta – Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (MUPROV) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara telah menerima pengembalian formulir pendaftaran dari para bakal calon Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Utara Periode 2026–2031. Proses pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui tautan resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia. Sabtu (18/7).
Adapun bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Verifikasi tahap awal, berupa pemeriksaan kelengkapan dokumen pencalonan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia yang mengatur tata cara pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi.
Hasil verifikasi administrasi tahap awal akan menjadi dasar bagi Panitia dan Steering Committee untuk menetapkan status kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon. Apabila masih terdapat kekurangan atau dokumen yang perlu disempurnakan, bakal calon diberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam agenda MUPROV V KADIN Provinsi Maluku Utara.
Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan verifikasi dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN Indonesia, guna menjamin terselenggaranya proses pemilihan Ketua Umum yang demokratis, tertib, dan berintegritas.
Reporter: Tim Sentra
Editor: Redaksi

























