
Haltim — Pemerintah Kecamatan Maba Tengah melaporkan dugaan aktivitas pertambangan galian C yang dilakukan PT Abadi Batu Nusantara (ABN) tanpa mengantongi perizinan yang berlaku kepada Bupati Halmahera Timur, Selasa (28/07).
Laporan tersebut merupakan hasil monitoring yang dilakukan pemerintah kecamatan pada Senin (27/07) di lokasi kegiatan PT ABN di bantaran Sungai Onat, Kecamatan Maba Tengah, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas galian C yang belum memiliki legalitas.
Dalam laporan yang ditandatangani Plt Camat Maba Tengah, Muhdin S. Kiye, tim monitoring melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta meminta keterangan kepada pihak yang berada di area kegiatan.
Hasil pemantauan menunjukkan aktivitas pembangunan kantor dan mess karyawan, penggalian material untuk penimbunan area camp, serta kegiatan penambangan material galian C masih berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan pengangkut.
“Selain itu, tim monitoring menemukan aktivitas penambangan material galian C masih berjalan. Namun, saat diminta menunjukkan dokumen perizinan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan disebut belum dapat memperlihatkannya kepada tim,” kata Muhdin.
Laporan itu juga mencatat aktivitas kendaraan pengangkut material keluar masuk lokasi secara rutin yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, seperti kerusakan badan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan.
“Di sisi lain, kegiatan itu berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat, mulai dari kerusakan badan jalan, debu, kebisingan, hingga perubahan kondisi lahan,” bebernya.
Pemerintah Kecamatan Maba Tengah juga mencatat adanya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas tersebut apabila terus berlangsung tanpa kejelasan status perizinan.
“Berdasarkan hasil monitoring, pemerintah kecamatan menilai terdapat indikasi kegiatan PT ABN belum memenuhi aspek legalitas perizinan,” ujarnya.
Meski demikian, dalam laporan tersebut ditegaskan bahwa kepastian status hukum kegiatan PT ABN masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi teknis yang berwenang.
Atas dasar temuan itu, Pemerintah Kecamatan Maba Tengah merekomendasikan agar Bupati Halmahera Timur menugaskan instansi teknis melakukan investigasi terhadap legalitas kegiatan PT ABN.
“Apabila nantinya terbukti belum memiliki izin sesuai ketentuan, pemerintah kecamatan meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi,” tambahnya.
Pemerintah kecamatan juga meminta pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi yang membidangi pertambangan, lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, PT ABN diminta menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan dilakukan monitoring lanjutan secara berkala.
Hingga laporan tersebut diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Abadi Batu Nusantara terkait temuan Pemerintah Kecamatan Maba Tengah.
Reporter: Tim Sentra
























