DPRD Tidore Diduga Bagi-Bagi Proyek Melalui Pokir

Tidore – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan diduga kuat melakukan bagi-bagi proyek dengan nilai terbilang fantastis.

Proyek itu dikemas melalui pokok pikiran (Pokir) DPRD kemudian dimasukan dalam bentuk kegiatan oleh masing-masing Anggota DPRD. Ironisnya, Pokir DPRD ini mencapai Rp31 Miliar yang di-include melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) oleh bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Tidore.

Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad saat dikonfirmasi membenarkan akan hal tersebut, ia mengaku untuk anggaran Pokir bagi Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, dijatahi dengan nilai yang berbeda.

Di mana untuk Anggota Badan Anggaran (Banggar) yang berjumlah sebanyak 12 orang masing-masing dijatahi senilai Rp1,5 Miliar. Sementara untuk 13 Anggota DPRD diluar Banggar, hanya mendapatkan Rp1 Miliar. Jika ditotal, Pokir 25 Anggota DPRD, sebesar Rp31 Miliar.

“Untuk kegiatannya apa-apa saja, nanti ditanyakan ke bagian keuangan, soalnya data itu diinklut oleh masing-masing anggota, langsung ke Keuangan,” ungkapnya.

Ketika ditanyakan mengenai jatah pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, pria yang akrab disapa On ini, mengaku kalau unsur pimpinan juga mendapatkan 1,5 Miliar, karena unsur pimpinan telah masuk dalam Anggota Banggar.

“Saya punya juga hanya 1,5 Miliar. Anggaran Pokir ini, jatahnya juga sama dengan tahun sebelumnya,” bebernya.

Ia menjelaskan mekanisme pengusulan Pokir ini, disampaikan bersamaan saat pembahasan Musrembang, Pokir ini bersumber dari kegiatan reses dan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.

“Usulan Pokir ini disampaikan bersamaan dengan pelaksanaan Musrembang tingkat kecamatan sampai pada tingkat kota, karena musrembang itu merupakan embrio dari KUA-PPAS, selanjutnya tinggal dari pemerintah daerah yang mengakomodir,” pungkasnya.

Pernyataan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan ini, kontras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Satgas Korsup) KPK RI, Wilayah V, Dian Patria, terkait dengan pencegahan korupsi melalui konspirasi penyusunan APBD lewat Pokir.

BACA JUGA   Keluh Pedagang "Pondak" di Ternate

Menurutnya, Pokir DPRD seharusnya dilakukan penyesuaian yang selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Pokir juga harus dipandang dalam bentuk program, bukan dalam konteks rupiah, dimana Ketua DPRD dapat 1 Miliar, sementara anggotanya dapat 500 Juta. Sebab yang demikian, merupakan bentuk konspirasi dalam penyusunan APBD, yang bisa saja berpotensi Korupsi.

Bahkan untuk Pokir ini sendiri tidak wajib dimasukan dalam penyusunan APBD kalau tidak selaras dengan hasil Musrembang dan RKPD, Olehnya itu, Pokir DPRD sudah harus disampaikan satu minggu sebelum pelaksaan Musrenbang.

Reporter : MRS