Keluarkan Imbauan, Bawaslu Tikep : Ini Sanksi Jika Kepala Daerah Lakukan Mutasi ASN Jelang Pilkada Serentak 2024

Tidore – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menghimbau agar Kepala Daerah tidak melakukan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Nomor: 173/PM.02.00/K.MU-10/03/2024 tertanggal 25 Maret 2024, yang diketahui tertuju pada Wali Kota Tidore Kepulauan.

“Iya benar, imbauan ini merupakan langkah tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Amru Arfa membenarkan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (28/3).

Ketua Bawaslu Tidore, Amru Arfa

Amru membeberkan, imbauan ini merujuk pada ketentuan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, yang dimana menegaskan;

1. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri termasuk didalamnya tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon atau tepatnya semenjak tanggal 22 Maret 2024;

2. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih;

BACA JUGA   Baku Pukul Antar Pendukung di Wokajaya, Alhervan; Muaranya ke Pidana!

Dia menegaskan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selaku petahana apabila melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3), maka dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5).

Tak hanya itu, lanjut Amru, bagi pejabat yang melanggar ketentuan pasal 71 ayat (2) atau pasal 162 ayat (3), dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000 sebagaimana ketentuan Pasal 190.

Perlu diketahui, imbauan ini juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Reporter: M. Rahmat Syafruddin