Tidore – Polresta Tidore Kepulauan berhasil mengamankan sebanyak 148 kantong minuman keras jenis cap tikus, Jumat (5/4).
PLT Kasi Humas Polresta Tidore Kepulauan, Ipda Agung Setiawan, mengatakan miras tersebut hendak dipasok dari Desa Gam Laha Kecamatan Kao, Halmahera Utara (Halut) menuju ke Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah, Halmahera Tengah (Halteng) oleh pelaku berinisial HL (27), untuk diperjual belikan.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amanka ke Mako Polsek Oba Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agung via WhatsApp.
Agung menjelaskan, HL ketahuan membawa miras saat Personil Pos Perlintasan Desa Kusu Oba Utara Kota Tidore Kepulauan
Operasi yang di pimpin langsung Kasat Lantas Polresta Tidore AKP Ridwan Usman,S.H.,M.H, melaksanakan pemantauanan dan pemeriksaan kepada setiap kendaraan.
Hal itu lanjut dia, sesuai arahan Kapolresta Tidore KOMBES POL Yury Nurhidayat,S.I.K.,M.H. dimana dengan target peredaran minuman keras (miras) ilegal yang diangkut melintasi Pos pemantauan Desa Kusu Oba Utara.
“Maka baik kendaraan roda 2, roda 4 dan roda 6 harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu guna meminimalisir Kamseltibcarlantas pada saat Bulan Suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H 2024 M,” ujarnya.
Dengan teknik pengaman demikian, lanjut Agung, HL yang mengangkut miras menggunakan mobil Pick Up Mega Carry dengan Nomor Polisi DG 8609 MA berwarna hitam, akhirnya ketahuan aparat.
Perlu diketahui, selain melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintasi pos penjagaan, Kasat Lantas Polresta Tidore bersama Anggota juga memberikan himbauan kepada para supir dan pengguna jalan agar tetap berhati-hati dalam melakukan perjalanan sehingga samapai pada tempat tujuan dalam keadaan sehat dan selamat.
Reporter: M. Rahmat Syafruddin